meowedAvatar border
TS
meowed
Siswi SMA di Pontianak Dirudapaksa Guru di Hotel, Korban Hamil 7 Bulan


Pontianak - Guru SMA di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Eko Suprayitno (27) ditangkap polisi terkait kasus pemerkosaan terhadap salah satu siswinya di sebuah hotel. Perbuatan pelaku membuat korban yang masih berusia 17 tahun itu hamil 7 bulan.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengatakan pemerkosaan terjadi pada Jumat (12/5) lalu. Kasus bermula saat korban menerima direct messege (DM) dari akun Instagram palsu pelaku.

"Korban dikirimi pesan menggunakan Instagram palsu tersangka dan diajak untuk ketemuan, sempat ditolak korban tetapi akhirnya korban mengiyakan," jelas Tri kepada detikcom, Sabtu (30/12/2023).

Saat bertemu keduanya sempat berkeliling untuk mencari tempat makan. Hingga akhirnya mereka berhenti di sebuah rumah makan saat hujan.

"Keduanya bertemu korban saat itu belum sadar karena tersangka masih menggunakan masker setelah dibuka maskernya korban terkejut mengetahui jika itu adalah gurunya. Jadi mereka saling mengenal," terangnya.

Usai makan, pelaku membujuk rayu korban untuk ke hotel. Korban sempat menolak, namun pelaku dengan bujuk rayunya berhasil meyakinkan korban.

"Tersangka mengaku hanya duduk-duduk saja, tetapi setelahnya melakukan persetubuhan sebanyak 2 kali," ungkapnya.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban hamil tujuh bulan dan temannya memberitahu orang tua korban. Ibu korban yang tak terima akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Pontianak.

"Itu pun ketahuan dari teman korban bahwasanya korban ini telah hamil, diceklah sama ibunya memang hamil, ketika ditanya korban ini memang menyatakan bahwa yang menghamilinya adalah gurunya," papar Tri.

Polisi yang menerima laporan akhirnya meringkus pelaku pada Sabtu (23/12) lalu. Saat itu pelaku sempat mengelak kepada polisi.

"Tersangka sempat mengelak tetapi setelah kami tunjukkan hasil penyelidikan kami, tersangka akhirnya mengakui," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolresta Pontianak. Eko dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://www.detik.com/sulsel/hukum-d...il-7-bulan/amp

Emang kalo bawa cewek ke hotel biasa itu gak digerebek ya gan? Kebetulan saya ada incaran tapi bingung mau ekse dimana ini, mau sewa apart takut kegep, mau ke hotel yg biasa gitu takut kegep, mau kekosan dia takut kegep.
Kalo takut kegep mulu ini gak bakal diekse, bingung tolong solusinya suhu suhu kaskus, kamsia.
itkgid
jiresh
aldonistic
aldonistic dan 2 lainnya memberi reputasi
3
491
45
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.