Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
Pemerintah Naikan Tarif Cukai Minuman Beralkohol


Kepala DJBC Kalbagbar Imik Eko Putro (kedua kiri) didampingi Kabid Penindakan dan Penyidikan DJBC Kalbagbar Setiawan (kiri), Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Beni Novri (kedua kanan), dan Kepala KPPBC Pontianak Hary Prasetya (kanan) saat memberikan keterangan pers di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (11/7/2023). Terhitung dari Januari-Juni 2023 Dirjen Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (DJBC Kalbagbar) telah melakukan penindakan BKC Hasil Tembakau (HT) illegal sebanyak 1.846.116 batang senilai Rp1,794 miliar, BKC MMEA (minuman alkohol) sebanyak 20.299 liter senilai Rp15,573 miliar, 120 bal baju bekas senilai Rp60 juta serta narkotika senilai Rp7 miliar. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang

Kenaikan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) secara resmi telah diberlakukan pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

Penyesuaian tarif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 160/2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.

Sehingga dengan diberlakukannya PMK No. 160 tahun 2023 tersebut maka peraturan sebelumnya resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku peraturan menteri keuangan nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (berita negara Republik Indonesia tahun 2018 nomor 1639) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 9 bagian penutup PMK No. 160/2023, dikutip pada Rabu (3/1/2024).

Pada lampiran tersebut tertera bahwa penyesuaian tarif cukai pada MMEA berlaku untuk semua golongan, baik untuk di dalam negeri maupun impor. 

Tarif cukai MMEA golongan A dengan etil alkohol (EA) sampai dengan 5 persen, disesuaikan menjadi Rp16.500 per liter, baik untuk MMEA yang diproduksi di dalam maupun luar negeri atau impor.

MMEA golongan B yang mengandung etil alkohol lebih dari 5 persen hingga 20 persentarifnya disesuaikan menjadi Rp42.500 per liter untuk yang diproduksi di dalam negeri dan Rp53.000 per liter untuk yang impor.

Selanjutnya, MMEA golongan C dengan kadar etil alkohol 20-55 persen dikenakan tarif Rp101.000 per liter untuk yang diproduksi di dalam negeri dan Rp152.000 per liter untuk yang impor.

PMK ini juga menetapkan tarif untuk konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA), yaitu yang berbentuk cairan sebesar Rp228.000 per liter untuk yang diproduksi di dalam negeri maupun yang impor.

Sementara itu, konsentrat yang mengandung etil alkohol berbentuk padatan dikenakan tarif sebesar Rp1.000 per gram untuk yang diproduksi di dalam negeri dan yang impor.

“Ketentuan mengenai tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi Pasal 10 PMK No. 160/2023, dikutip Rabu (3/1/2024).





ceo.ami.group1
sudarmadji-oye
zhaolq
zhaolq dan 5 lainnya memberi reputasi
2
295
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.