• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Malas Polisi Tindak Knalpot Brong, Tentara Tegakkan Hukum Jalanan

iqbalballeAvatar border
TS
iqbalballe
Malas Polisi Tindak Knalpot Brong, Tentara Tegakkan Hukum Jalanan





Rasa malas polisi menegakkan hukum dalan kasus penembakan relawan Prabowo - Gibran di Madura, telah menuai rasa gerah TKN Prabowo - Gibran yang akhirnya bentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengurai motif penembakan yang hingga hari ini belum juga ditemukan polisi. Pemalas.

Dua hari jelang tahun baru 2024, kembali terjadi penganiayaan relawan Pilpres 2024, kali ini dilanda oleh relawan cawapres nomor urut 3 Ganjar – Mahfud oleh sejumlah oknum anggota TNI. Sebanyak 7 orang relawan tersebut dianiaya secara bersama-sama di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, Boyolali, pada Sabtu 30 Desember 2023.

Dandim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo menceritakan bahwa kejadian bermula saat beberapa anggota melaksanakan olahraga voli bersama. Saat berolahraga terdengar suara bising dari beberapa kendaraan berknalpot brong yang membuat para anggota tidak nyaman. Kendaraan knalpot brong tersebut melintas terus-menerus dan berulang kali. Lantas beberapa oknum anggota secara spontan keluar dari asrama dan menuju jalan di depan asrama mencari sumber suara kendaraan berknalpot brong.

Wiweko melanjutkan, oknum anggota hendak mengingatkan kepada pengendara yang menggunakan kendaraan knalpot brong hingga terjadi dugaan penganiayaan terhadap relawan paslon 03. Korban penganiayaan selanjutnya dibawa ke RSU Pandan Arang Boyolali untuk mendapat pertolongan. Wiweko juga menambahkan, peristiwa itu tengah ditangani Denpom IV/Surakarta dan ia mengatakan pihaknya menyesalkan dan menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut.

Di lain pihak, Ketua DPC PDIP Boyolali Susetya Kusuma Dwi Hartanta mengatakan keluarga korban telah melaporkan kasus penganiayaan ke Denpom IV/4 Surakarta. Pihak DPC juga akan memfasilitasi korban terkait kasus tersebut seperti dengan berkoordinasi dengan TPD dan TPN Ganjar-Mahfud terkait pendampingan hukum kepada korban.

Sumber : https://regional.kompas.com/read/202...ni-di-boyolali

Langkah mantan Panglima TNI sekaligus Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa, mendesak anggota TNI terduga pelaku penganiayaan relawan paslon 03 diproses hukum, sudah tepat. Andika juga mengingatkan kepada Komandan Kodim 0724/Boyolali Letkol (Inf) Wiweko Wulang Widodo dan Komandan Batalyon 408 agar menghukum semua anggota TNI yang terlibat.

Sumber : https://www.tvonenews.com/berita/nas...s-hukum?page=1

Sebab ketika terjadi penganiayaan di ruang sipil oleh militer, maka harus ada proses hukum yang berjalan. Ini memang salah satu program unggulan era Andika Perkasa menjabat Panglima TNI. Meski saat ini undang-undang hanya mengatur pelanggaran pidana militer terhadap sipil diselesaikan oleh Hukum Pidana Militer, namun ke depannya harus diperluas agar pelanggaran pidana di ruang sipil oleh personel militer, diadili dengan peradilan sipil.

Tak tanggung-tanggung, Sekretaris TKN Prabowo – Gibran Nusron Wahid ikut mengutuk peristiwa penganiayaan kepada relawan Ganjar – Mahfud di Boyolali. Nusron menekankankepada seluruh pihak agar tetap berada pada koridor hukum selama kampanye berjalan sehingga tidak mengganggu ketertiban masyarakat.

Dengan kata lain, pernyataan Nusron mengutuk peristiwa pelanggaran lalu lintas penggunaan knalpot Brong oleh relawan Ganjar - Mahfud sebagai pemicu penganiayaan oleh sejumlah personel TNI tersebut.

Sumber : https://www.jawapos.com/nasional/013...ahfud-oleh-tni

Hal senada juga disampaikan oleh Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka yang mengimbau agar pendukung tertib dan tidak memakai knalpot brong saat kampanye. "Pokoknya yang aman semua, kalau mau kampanye, kampanye tertib. Pokoknya jangan terpancing. Jangan pakai knalpot brong," kata Gibran di sela Car Free Night (CFN) Solo.

Sumber : https://news.detik.com/pemilu/d-7118...-knalpot-brong

Pernyataan Gibran menunjukkan bahwa dia pun mulai gerah dengan Kepolisian. Gibran tahu polisi itu pemalas dan menilang hanya untuk cari duit. Sementara yang jelas-jelas dapat menimbulkan keributan antar massa di jalanan, seperti penggunaan knalpot Brong, tidak ditindak dengan tegas oleh polisi.

Ini bukan kali pertama keluarga Jokowi berlawanan posisi dengan Kapolri dan polisi.

Tengok saja pernyataan adiknya Gibran, yakni Kaesang Pangarep yang tidak percaya pernyataan polisi soal gas air mata dalam skala tinggi tidak mematikan. Namun kenyataannya gas air mata lah penyebab utama jatuhnya ratusan korban di Kanjuruhan.



Pelajaran apa yang kita semua terima dari peristiwa penembakan Madura dan penganiayaan Boyolali?

Tidak lain dan tiada bukan. Tentara 'terpaksa' keluar barak karena Polisi semakin malas menegakkan hukum secara adil.

Kita semua paham bahwa saat penembakan relawan Prabowo - Gibran di Madura alasan dari TKN 02 membentuk TPF (Tim Pencari Fakta), yakin untuk mengawal pengusutan secara ogah-ogahan dari kepolisian. TPF dibentuk karena polisi tidak bergerak cepat mengusut dan terkesan ingin buru-buru redam kasus.

Lalu peristiwa serupa terjadi di Boyolali, di mana penganiayaan oleh militer terhadap sipil yang baru saja terjadi dipicu knalpot brong. Secara aturan, pengguna knalpot brong dianggap melanggar pasal 106 Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar akan dikenakan pasal 285 ayat 1 dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Sumber : https://oto.detik.com/berita/d-64493...besar-dendanya

Semua peristiwa tersebut tidak memerlukan campur tangan tentara aktif maupun purnawirawan, seandainya Kepala Kepolisian Listyo Sigit Prabowo serius bekerja menegakkan hukum. Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Fadil Imran yang seharusnya menjadi tulang punggung stabilitas pemilu 2024, juga diam seribu bahasa.

Anehnya, Fadil Imran begitu aktif bersuara di DPR RI bak seorang pahlawan, ketika mengkriminalisasi Aiman Witjaksono yang kebetulan menjadi musuh bebuyutan polisi pembunuh bernama Ferdy Sambo. Fadil Imran sahabat erat Ferdy Sambo yang kasus pembunuhan berencananya, dikuliti habis oleh Aiman Witjaksono. Tapi Fadil Imran sebagai Kabaharkam diam seribu bahasa ketika abai polisi menindak knalpot Brong, memicu tentara terapkan hukum jalanan di Boyolali.

Tentu semua ini tak perlu terjadi jika polisi serius bekerja menindak para pelanggar hukum. Faktanya, penggunaan knalpot Brong oleh relawan Ganjar - Mahfud, jelas melanggar aturan lalu lintas yang menjadi tupoksi kepolisian. Abai polisi tak menindak pelanggaran tersebut, memicu kemarahan sejumlah personel TNI yang gerah mendengar suara bising tersebut, hingga akhirnya melakukan penganiayaan kepada relawan Ganjar - Mahfud pelanggar aturan lalu lintas tersebut.

Ketika polisi tidak hadir, maka hukum jalanan berlaku.


screamo37
jupiewan
andrah.aja
andrah.aja dan 5 lainnya memberi reputasi
6
10.8K
56
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.