dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Disebut Non Pribumi, Suami Istri Ajukan Gugatan Rp 1 Triliun
Disebut Non Pribumi, Suami Istri Ajukan Gugatan Rp 1 Triliun

- Kamis, 28 Desember 2023 | 23:47 WIB


Zaelous Siput Lokasari (kanan) bersama tim kuasa hukum Oncan Poerba SH, Willyam Saragih SH dan FX Yoga Nugrahanto SH.
 
Krjogja.com - YOGYA - Merasa mendapat perlakuan diskriminatif, pasangan suami istri Veronica Lindayati dan Zaelous Siput Lokasari mengajukan gugatan ke Pegadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Gugatan dilayangkan kepada sejumlah pihak diantaranya mantan kepala kantor pertanahan Kulonprogo, kepala kantor pertanahan Kulonprogo saat ini dan beberapa pihak lainnya.
Keduanya mengajukan gugatan ganti rugi baik berupa materiil maupun immateriil. Tak tanggung-tanggung gugatan ganti rugi materiil nilainya sebesar Rp 6,3 miliar, sedangkan kerugian immateriil mencapai Rp 1 triliun.
Kuasa hukum Veronica Lindayati dan Zaelous Siput Lokasari, Oncan Poerba SH mengungkapkan pasangan suami istri ini mengajukan gugatan lantaran merasa mendapat perlakuan diskriminatif saat melakukan proses balik nama pada tahun 2016. Pengajuan sertifikat tanah seluas 1.066 meter persegi yang terletak di Wates Kulonprogo itu tidak dapat diproses karena dilakukan oleh non pribumi.

“Terjadi perbuatan diskriminasi ras dan etnis pada saat proses balik nama sertifikat tersebut. Dilakukan dengan menyebut non pribumi kepada klien kami,” kata Oncan Poerba didampingi Willyam Saragih SH dan FX Yoga Nugrahanto SH di Yogyakarta, Kamis (28/12/2023).
Ia menilai penyebutan non pribumi tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Hal tersebut bertentangan dengan instruksi presiden nomor 26 tahun 1998 tentang menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi.
Ini juga menurutnya melanggar hukum dan peraturan undang-undang yaitu UU no 46 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Selain itu UU no 39 tahun 1999 tentang HAM dan pasal 28 ayat 1 UUD 1945.

“Oleh karena itulah untuk jelasnya kedudukan para penggugat, maka mereka mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan penyebutan non pribumi yang telah bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Willyam Saragih menambahkan Veronica Lindayati dan Zaelous Siput Lokasari merasa lahir, besar dan tua di negara Indonesia ini. Sebagai warga negara seharusnya mereka mendapatkan hak yang sama tanpa ada diskriminasi.
“Yang kami gugat bukan masalah tanah itu diproses atau tidak, namun adanya pembedaan ras dan etnis, serta dikriminasi. Perbuatan itu bukan disinyalir, namun memang ada dan nampak jelas,” terangnya.
Zaelous Siput Lokasari menceritakan saat balik nama tersebut, setelah ada sebutan non pribumi maka proses tidak dilayani. Bahkan sertifikatnya malah dicoret-coret sehinga surat berharga itu tidak bisa untuk dijual maupun diagunkan.
“Satu hal yang harus ditegaskan di sini, non pribumi itu seperti apa? Di undang-undang dasar tidak adanya istilah itu, adanya WNI. Kami melakukan gugatan ini agar tidak ada pembedaan lagi,” terangnya.
Gugatan ini telah dilayangkan pada 20 Desember 2023 beberapa hari lalu. Rencananya sidang perdana perkara perdata yang terdaftar dengan nomor 136/Pdt.G/2023/PN.Yyk tersebut akan digelar PN Yogyakarta pada 11 Januari 2024 mendatang. (Van)

https://www.krjogja.com/yogyakarta/1...n-rp-1-triliun


minta aja jogja dibom nuklir atw ditsunami
dijamin langsung bebas punya tanah
sekalian jogja dijadiin Singapura jilid 2
koh Siput bs jd kek Lee Kuan Yew
pilotproject715
dragunov762mm
jiresh
jiresh dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.4K
90
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.3KThread40.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.