Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rinne.shiraAvatar border
TS
rinne.shira
Jubir AMIN Indra Charismiadji Diduga Lakukan Pidana Pajak Tahun 2017-2019
Jakarta - Juru Bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Tindak pidana tersebut dilakukan Indra Charismiadji pada 2017 hingga 2019 silam.

Jubir AMIN Indra Charismiadji Diduga Lakukan Pidana Pajak Tahun 2017-2019

"Sekira bulan Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara," bunyi rilis yang diterima detikcom, Rabu (27/12/2023).

Baca juga:
Jubir AMIN Indra Charismiadji Ditangkap Bersama 1 Orang Lain

Kejari Jaktim juga mengatakan Indra dan Ike melakukan tindak pidana dengan cara sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. "Dalam kurun waktu tahun pajak 2017 Januari sampai dengan 2019," tulis Kejari Jaktim.

Adapun kerugian yang disebabkan tindak pidana ini mencapai miliaran rupiah.

"Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 1.103.028.418,00 (satu milyar seratus tiga juta dua puluh delapan ribu empat ratus delapan belas rupiah)," lanjut keterangan tersebut.

Atas tindakan itu, Indra Charismiadji pun kini ditetapkan tersangka. Dia juga sudah ditahan oleh pihak kejaksaan di Rutan Cipinang sampai 20 hari ke depan.

"Selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024," bunyi keterangan tersebut.

Baca juga:
Jubir AMIN Indra Charismiadji Sudah Berstatus Tersangka Kasus Pajak-TPPU

Indra dan Ike diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Juga, mereka diduga melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.


https://news.detik.com/pemilu/d-7111...ahun-2017-2019



Diubah oleh rinne.shira 27-12-2023 18:16
pilotproject715
bukan.bomat
bukan.bomat dan pilotproject715 memberi reputasi
2
516
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.