Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Permintaan Terakhir Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Sebelum Meninggal

Permintaan Terakhir Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Sebelum Meninggal
Raymond Latumahina - detikSulsel
Selasa, 26 Des 2023 13:55 WIB

Foto: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia. Dokumen Istimewa
Jayapura - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe terpidana kasus suap meninggal dunia hari ini di Jakarta. Lukas Enembe sempat meminta untuk berdiri sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir.
"Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri," ujar kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho dalam keterangannya, Selasa (26/12/2023).

Antonius menjelaskan, Lukas Enembe kemudian dibantu berdiri oleh keluarganya. Namun, tak lama kemudian setelah berdiri, Gubernur Papua 2 periode itu dinyatakan meninggal.


"Dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas mengembuskan napas terakhirnya," ungkap Antonius.

Dia mengungkap, berdasarkan keterangan dari Pianus Enembe selaku keluarga Lukas, permintaan untuk berdiri ini demi menunjukkan Lukas masih kuat. Selain itu, Lukas juga ingin membuktikan dirinya tidak bersalah.

"Sikap mendiang yang minta berdiri, ingin menunjukkan bahwa beliau kuat dan tidak bersalah," imbuhnya.

Antonius menambahkan, usai dinyatakan meninggal, pihak keluarga langsung membaringkan Lukas ke tempat tidur. Lalu, keluarga memanggil dokter untuk memastikan kondisi Lukas.

"Begitu, Bapak Lukas tidak bernapas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal," pungkasnya.

Diketahui, Lukas Enembe meninggal di RSPAD, Jakarta, Selasa (26/12) pukul 10.00 WIB. Lukas Enembe menghembuskan napas terakhirnya usai dirawat di rumah sakit tersebut.

https://www.detik.com/sulsel/berita/...lum-meninggal.

berdiri diartikan tidak bersalah



Lukas Enembe Meninggal, Polda Papua Tingkatkan Keamanan
Permintaan Terakhir Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Sebelum Meninggal
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri. (ANTARA/Evarukdijati)
FAJAR.CO.ID, JAYAPURA -- Kasus meninggalnya mantan Gubernur Papua, Lukas Enemba saat dalam masa tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat kepolisian wilayah Papua meningkatkan keamanan.

Upaya itu dilakukan guna mengantisipasi adanya oknum tidak bertanggung jawab untuk memelintir situasi terkait meninggalnya Lukas Enembe.

Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri meminta pun agar tidak ada kelompok yang memanfaatkan atau memelintir situasi atas meninggalnya mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

"Berpulangnya Lukas Enembe tidak dimanfaatkan atau diplintir oleh kelompok lain untuk mengganggu situasi keamanan," tegas Fakhiri di Jayapura.

Untuk mengantisipasi adanya aksi-aksi yang dilakukan segelintir kelompok, Kapolda telah memerintahkan untuk meningkatkan keamanan.

"Tidak ada siaga satu, kami hanya tingkatkan keamanan, hal itu untuk mengantisipasi adanya oknum yang memanfaatkan situasi ini," terangnya.


Fakhiri menyebutkan pihaknya akan membantu prosesi kedatangan jenazah Lukas Enembe hingga pemakaman nantinya.

"Tentunya saya selaku Kapolda akan berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk mempersiapkan segala hal terkait masa berkabung hingga pemakaman beliau," serunya.

Fakhiri juga menyampaikan turut belasungkawa atas berpulangnya Lukas Enembe. "Saya mewakili keluarga besar Polda Papua menyampaikan berduka yang mendalam atas berpulangnya Pak Lukas Enembe. Mudah-mudahan amal perbuatan diterima," beber Fakhiri. (fajar)
https://fajar.co.id/2023/12/26/lukas...tkan-keamanan/
jaga-jaga takut ada kerusuhan dari Jayapura sampai Papua Pegunungan





Lukas Enembe Meninggal, KPK: Pertanggungjawaban Pidana Terdakwa Berakhir
Permintaan Terakhir Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Sebelum Meninggal

Kompas.com - 26/12/2023, 15:50 WIB Syakirun Ni'am, Krisiandi Tim Redaksi 3 Lihat Foto Lukas Enembe saat masih menjabat Gubernur Papua. ((KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI))

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut pertanggungjawaban pidana dugaan korupsi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berakhir setelah ia meninggal dunia. Adapun Lukas merupakan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi.

Ia telah diputus bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir tetapi dalam konteks perkara tipikor,” kata Tanak saat dihubungi, Selasa (26/12/2023).

Permintaan Terakhir Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Sebelum Meninggal
Lihat Foto Wakil Ketua Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak saat ditemui Senin (8/5/2023).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Tanak mengatakan, dengan meninggalnya Lukas hak penuntut umum terhadap Lukas berakhir demi hukum. Hal ini juga berlaku termasuk untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas yang belum dibawa ke pengadilan.

“Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU (tindak pidana pencucian uang) berakhir demi hukum,” ujar Tanak.

Pattyona menyebut Lukas meninggal dunia setelah divonis menderita gagal ginjal. Politikus Partai Demokrat itu juga disebut menderita stroke dan jantung. Lukas disebut sempat meminta untuk berdiri sebelum akhirnya meninggal dunia.

Adapun Lukas merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi dan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang perkaranya tengah ditangani KPK.

Menurut Petrus, putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Lukas tetap menjalani perawatan sampai dinyatakan sembuh. PT DKI Jakarta juga mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan 8 tahun menjadi 10 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” demikian bunyi putusan dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2023).

https://nasional.kompas.com/read/202...akwa-berakhir.


Duka AHY Atas Meninggalnya Lukas Enembe
Permintaan Terakhir Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Sebelum Meninggal



Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan duka cita atas meninggalnya eks Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa (26/12). (CNN Indonesia/ Farid).
Banda Aceh, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan duka cita atas meninggalnya eks Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa (26/12) ini.
Lukas diketahui juga merupakan eks Ketua DPD Demokrat Papua.

"Kami sangat berduka dan mendoakan semoga beliau tenang di sisi Tuhan yang maha kuasa, diampuni segala dosa dan khilafnya, diterima segala amal kebaikannya," kata AHY di Banda Aceh, Selasa (26/12).

Ia mendoakan keluarga yang ditinggalkan untuk sabar menghadapi peristiwa tersebut.

Di sisi lain, AHY menyebut belum bisa melayat lantaran akan berada di luar kota selama beberapa hari ke depan.

"Kita mendoakan Ibu Lukas, putra-putri dan keluarga besar yang ditinggalkan diberikan kekuatan, kesabaran dan bisa melanjutkan kehidupan dengan baik," katanya.

Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa siang ini.

Kuasa hukum Lukas, Antonius Eko Nugroho mengatakan Lukas wafat saat sedang menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

Lukas dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 10.00 WIB

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...-lukas-enembe.

pernyataan Demokrat

Permintaan Terakhir Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Sebelum Meninggal

Jenazah Lukas Enembe di rumah duka
https://radarsolo.jawapos.com/nasion...bunga-dari-ahy

Permintaan Terakhir Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Sebelum Meninggal
https://www.medcom.id/foto/news/xkEo...h-duka-sentosa  
Diubah oleh mabdulkarim 26-12-2023 16:23
dragunov762mm
bukan.bomat
bukan.bomat dan dragunov762mm memberi reputasi
2
973
39
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.