lowbrowAvatar border
TS
lowbrow
Peternak Kambing Malah Masuk Penjara usai Melawan Maling, Polisi: Harusnya Lari



Sungguh apes peternak kambing satu ini malah jadi tersangka dan terancam masuk penjara setelah menyelamatkan asetnya.

Apes peternak kambing usai melawan maling.

Kali ini keputusan polisi tengah menjadi perbincangan hangat.

Pasalnya, polisi menetapkan seorang peternak kambing sebagai tersangka penganiayaan.

Peternak kambing tersebut harus menjalani serangkaian proses hukum demi menyelamatkan dirinya.

Muhyani (58), peternak kambing asal Serang, Banten yang melawan pencuri malah kena hukuman atas kasus penganiayaan.

Padahal dia membela diri saat para pencuri hendak mengambil hewan ternak kambing miliknya.

Diketahui, pencuri bernama Waldi tewas di tangan peternak karena ulahnya sendiri.


Terkait hal ini, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto akhirnya angkat bicara soal penetapan tersangka terhadap Muhyani tersebut.

Berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing, dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya.

"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya," kata Sofwan dilansir Tribun Jatim dari Tribun-Medan.com.

"Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," sambung Sofwan.

Tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri kambing ini sebelumnya ditahan di Rutan Serang, Banten.

Menurut Sofwan, Muhyani saat kejadian punya kesempatan melarikan diri atau harusnya lari dan meminta pertolongan orang lain saat Waldi mengeluarkan golok.

Hal inilah yang membuat penyidik menetapkan Muhyani sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Muhyani tidak ditahan selama proses penyidikan karena kooperatif.

"Yang bersangkutan ada itikad baik, dalam arti setiap Senin dan Kamis hadir di kepolisian untuk wajib lapor dan dibuktikan dengan adanya tandatangan kehadiran," ujar Sofwan.

Ia juga menambahkan, penyidik telah menangani perkara ini sudah sesuai aturan yang mengacu pada KUHAP, Peraturan Kapolri atau Perkap, dan tiga asas hukum yakni asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian.

"Proses yang kita tempuh secara prosedural dari mulai tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga kami limpahkan ke kejaksaan untuk dituntut. Nanti hakim lah yang memutuskan," kata dia.

Saat ini, penahanan Muhyani yang sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, ditangguhkan. Namun, proses hukum terus berjalan.

Jaksa saat ini masih menyusun berkas dakwaan.

Sebelumnya diberitakan, Muhyani memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang akan mengambil hewan ternaknya pada pada Jumat (23/2/2023).

Saat ketahuan, Waldi mengeluarkan golok dari pinggangnya.

Sedangkan Muhyani dipersenjatai dengan gunting, menusuk dada Waldi hingga terluka lalu melarikan diri.

Namun, karena lukanya parah, Waldi ditemukan tewas di tengah sawah.

Kasus itu bergulir hingga pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Pada 7 Desember 2023, Muhyani ditahan di Rutan Serang.

https://jatim.tribunnews.com/amp/202...-harusnya-lari
shotgunBlues
said1518
lubizers
lubizers dan 10 lainnya memberi reputasi
11
1.9K
188
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.