Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sero.botAvatar border
TS
sero.bot
Ustaz di Serpong Dilaporkan ke Polisi Usai Lecehkan Santriwati


Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel, Tri Purwanto menyatakan adanya oknum Ustaz yang dilaporkan, atas dugaan pelecehan terhadap belasan santriwati.

Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan kepolisian, usai mendapat laporan dari salah seorang Ustazah yang juga menjadi tenaga pendidik di pondok pesantren (Ponpes), yang terletak di Ciater, Serpong tersebut.

“Benar, ada salah satu ustazah melaporkan ke kami mengenai kejadian tersebut,” kata Tri kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Laporan yang masuk, lanjut Tri, tertanggal 25 September 2023 dengan jumlah 13 santriwati yang dengan dugaan menjadi korban pelecehan dan kekerasan oknum Ustaz.

“4 hari berselang, yakni tanggal 29 September 2023 kita melakukan laporan ke Polres Tangsel untuk upaya hukumnya. Kita laporkan dugaan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” jelasnya.
Baca Juga :  Menjamur, 'Kos-kosan Mesum' di Anggrek Loka Disoal
Ustazah Jadi Pelapor Dugaan Pelecehan Santriwati

Pelapor, Ustazah berinisial A mengaku telah mengajukan laporan kasus tersebut ke Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel. Berrmula saat dia memergoki kebiasaan tak lazim di mana para santriwati terbiasa menciumi tangan Ustaz.

“Jadi saya merasa karena anak-anak di pesantren ini usianya sudah remaja. Akhirnya mereka saya kumpulin (SMP dan SMA), saya berikan penjelasan soal batasan-batasan antara muhrim dan bukan muhrim,” jelasnya.

Ketika memaparkan ketentuan itu, kata A, beberapa santriwati langsung spontan menyampaikan pengakuan adanya sentuhan fisik yang lebih dari sekedar cium tangan dengan oknum Ustaz berinisial H. Selain pelecehan, para santriwati juga menyebut adanya kekerasan fisik.


Perlunya Undang Undang Perlindungan Ulama


sejak jaman nabi hingga orde baru, tidak ada ulama yg dikriminalisasi seperti saat ini,
ulama sangat dilindungi kebebasannya.

ulama bebas2 saja mensodomi, memperkosa, mencabuli atau melecehkan santri2 dan jemaat2nya,
dan tidak ada yg penah melaporkan ulama ke pihak yg berwajib.


tapi sejak jaman reformasi, kebebasan ulama dikebiri,
sehingga membuat ulama sangat rentan mendapat ancaman dan dikriminalisasi


saatnya ulama kembali dilindungi kebebasannya dgn UU perlindungan ulama,
agar ulama memiliki kebebasan dan tidak ada ancaman kriminalisasi terhadap ulama lagi emoticon-thumbsup
Diubah oleh sero.bot 15-12-2023 08:18
.co.cc17baik
nn2106
bukan.bomat
bukan.bomat dan 12 lainnya memberi reputasi
13
500
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.