Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

murawimurawi882Avatar border
TS
murawimurawi882
Pria banting Balita hingga Patah Leher di Jaktim, Motifnya Kesal Korban Menangis
Pria Pembanting Balita hingga Patah Leher di Jaktim Ditangkap, Motifnya Kesal Korban Sering Menangis


Pria banting Balita hingga Patah Leher di Jaktim, Motifnya Kesal Korban Menangis


Polisi menangkap pria inisial RA (29) yang jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap balita inisial H (3) hingga patah leher di Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur.

“Tersangka sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana saat dikonfirmasi, Senin (11/12).

Lina menyebut RA merupakan kekasih dari tantenya saat itu berada di rumah. RA dengan tega menganiaya H yang dititipkan oleh orang tuanya ke tantenya atau kekasih dari RA.

“Tersangka sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana saat dikonfirmasi, Senin (11/12).

Lina menyebut RA merupakan kekasih dari tantenya saat itu berada di rumah. RA dengan tega menganiaya H yang dititipkan oleh orang tuanya ke tantenya atau kekasih dari RA.

Dari hasil penyidikan, alasan RA tega menganiaya H yang masih balita karena sering nangis. RA kesal tak bisa menahan emosinya.

"Tersangka kesal karena korban sering rewel dan menangis ketika tersangka pulang kerja," kata Lina. 

Bahkan, aksi penganiayaan RA itu sudah dua kali dilakukan. Sampai akhirnya, tante korban yang merupakan kekasih RA menghalau dan merekam aksi keji tersebut.

"Menghalau, makanya dia videokan supaya kalau ada apa-apa ada bukti, terakhir teriak keluar, bahkan dia dimarahin pacarnya itu," 

Nahas, korban sampai setelah lehernya patah karena dibanting RA yang sedang kesal. "Pas (korban) dibanting muntah darah langsung koma," bebernya.

Atas kasus ini, RA yang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 76C Juncto 80 UU RI Nomor 35 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun.

Momen penganiayaan terhadap H seorang balita sampai koma dan patah leher viral di media sosial. Setelah rekaman video penganiayaan, beredar luas di media sosial.

“SADIS! Seorang balita 3 tahun patah tengkuk leher dirawat di PICU RS Polri Kramat Jati, usai dianiya oleh pacar tante kandung korban,” tulis keterangan akun instagram @warungjurnalis

sumur

Guoblookk...namanya jg bayi/balita, nangis ya wajar minta ini itu.
Sepertinya masa kecil pelaku sering dibanting sama orang tuanya.
Pateni ae su... Gorok lehernya.
emoticon-Ngamukemoticon-Ngamuk
emoticon-Blue Guy Bata (L)emoticon-Blue Guy Bata (L)
scorpiolama
servesiwi
antikhilafah
antikhilafah dan 3 lainnya memberi reputasi
4
405
41
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.