Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyapa pengunjung usai menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti bersalah atas menerima suap Rp 17,7 miliar dan gratifikasi 1.99 miliar saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022, dan menjatuhkan hukuman 8 tahun kurungan penjara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
IKLAN
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman untuk mantan Gubernur Papua Lukas Enembe jadi 10 tahun penjara. Sanksi denda untuknya pun ditambah menjadi Rp 1 miliar.

Sebelumnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.


Putusan banding Lukas teregister dengan nomor 52/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI yang diputus pada 6 Desember 2023. Adapun komposisi Hakim Ketua Herri Swantoro, dengan hakim anggota Pontas Efendi, Sumpeno, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

"Menerima permintaan banding dari terdakwa dan Penuntut Umum," tulis amar putusan yang diunduh dari laman resmi Direktori Putusan MA, Kamis, 7 Desember 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subider 4 bulan kurungan, jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," lanjut amar putusan itu.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menghukum Lukas untuk membayar uang pengganti ke negara sebesar Rp 47,8 miliar. Jika tidak dipenuhi maksimal 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk dilelang.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 tahun," tulis amar putusan.


Sebelumnya, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua. Amar putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

Hakim Rianto mengatakan Lukas Enembe telah terbukti secara sah melawan hukum dan bersalah melakukan tindak pidanan korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka akan dikenakan 4 bulan penjara," kata Rianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Lukas Enembe dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor.

Saat itu Lukas Enembe tak menjawab langsung pertanyaan hakim ihwal sikapnya atas vonis 8 tahun yang dijatuhkan kepadanya karena terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 19,6 miliar. Namun Lukas berbicara kepada anggota kuasa hukumnya, Petrus Balla Pattyona. "Beliau menyatakan menolak putusan hakim," kata Petrus di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 19 Oktober 2023.
https://nasional.tempo.co/read/18064...da-rp-1-miliar


semoga kuat dipenjara lama..
pilotproject715
ushirota
ushirota dan pilotproject715 memberi reputasi
2
249
17
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.