Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
RUU DKJ Memuat Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Anggota DPR: Kemunduran Demokrasi
Draf RUU DKJ Memuat Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Anggota DPR: Kemunduran Demokrasi


Kompas.com - 05/12/2023, 18:21 WIB Nicholas Ryan Aditya, Krisiandi Tim Redaksi 3 Lihat Foto Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/9/2023).(KOMPAS.com/Rahel)
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR Fraksi Nasdem dari daerah pemilihan DKI Jakarta III, Ahmad Sahroni mengaku tidak setuju dengan Pasal 10 ayat 2 tentang Gubernur dan Wakil Gubernur yang tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Dalam pasal itu berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD".

"Secara pribadi saya enggak setuju, sebagai pribadi dapil Jakarta ini kemunduran demokrasi," kata Sahroni kepada Kompas.com, Selasa (5/12/2023).

Kebijakan ini, kata dia, akan menimbulkan pertanyaan mengapa hanya Jakarta yang akan menerapkan penunjukan gubernur oleh presiden. Mengapa ketentuan serupa tidak diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.

"Kalau mau demikian, kenapa enggak semuanya ditunjuk presiden sampak ke walikota, itu lebih baik daripada hanya dikhususkan Jakarta," tanya Sahroni.

Wakil Ketua Komisi III DPR ini kemudian ditanya langkah selanjutnya yang akan ditempuh sebagai anggota DPR dapil Jakarta menanggapi draf tersebut. Ia mengaku akan melaporkan terlebih dulu kepada Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh terkait draf RUU DKJ khususnya pasal tersebut.

"Ini pandangan pribadi dan nanti saya lapor ke Ketua Umum Nasdem," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR terkait RUU DKJ, Achmad Baidowi membenarkan bahwa kemungkinan Pemilihan Kepala Daerah di DKI Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Hal ini mengacu pada draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.

Meski menghilangkan pilkada langsung, pria yang karib disapa Awiek itu menegaskan bahwa proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.

"Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa
https://nasional.kompas.com/read/202...n-anggota-dpr.


Keuntungannya nggak bakal ada aksi demo kayak 212 dulu karena dipilih sama DPRD tapi Presiden yang nentuin pangkalnya
kerugiannya mungkin warga DKI dan sekitarnya bakal kurang kenal sama Gubenurnya kecuali banyak gebrakan macam Ali Sadikin


Draf RUU DKJ: Walkot-Bupati Dipilih Gubernur Tanpa Pertimbangan DPRD

RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menghapus pertimbangan DPRD provinsi dalam pemilihan wali kota atau bupati di wilayah DKJ.
Ilustrasi. RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menghapus pertimbangan DPRD provinsi dalam pemilihan wali kota atau bupati di wilayah DKJ. (Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menghapus pertimbangan DPRD provinsi dalam pemilihan wali kota atau bupati di wilayah DKJ. Gubernur memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat dan memberhentikan kepala daerah di kabupaten/kota administrasi itu.
Demikian tertuang dalam Pasal 13 RUU DKJ berdasarkan naskah yang diterima CNNIndonesia.com dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek, Selasa (5/12).

"Wali Kota/Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh gubernur," bunyi Pasal 13 ayat (3).

Adapun ayat (2) yang dirujuk adalah ketetapan wali kota /bupati bertanggung jawab kepada gubernur.

Sementara berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI Pasal 19 ayat (2) tertulis bahwa wali kota/bupati diangkat oleh gubernur atas pertimbangan DPRD provinsi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.

Lebih lanjut, dalam RUU DKJ, wali kota/bupati bertugas membantu gubernur untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan, di antaranya penyelenggaraan urusan pemerintahan umum berdasarkan pelimpahan dari gubernur.

Kemudian penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat; penataan kawasan di wilayahnya; dan koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah oleh perangkat daerah.

Lalu pembinaan lembaga kemasyarakatan, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten; dan tugas lain yang diberikan oleh gubernur.

"Dalam pelaksanaan tugas, wali kota/bupati dapat diberikan dana operasional," bunyi ayat ke (5).

Namun dana dana operasional itu juga harus disusun dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas wali kota/bupati dalam membantu gubernur bakal diatur dengan Peraturan Gubernur.

Tak hanya soal aturan pengangkatan wali kota/bupati, RUU DKJ juga mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI alias tidak melalui Pemilihan Kepala Daerah.

Jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi pasal 10 ayat (2).

DPR sebelumnya resmi mengesahkan RUU tentang DKJ menjadi beleid inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12).

Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus yang memimpin rapat menyebut delapan fraksi setuju dengan catatan terkait RUU DKJ disahkan menjadi inisiatif DPR. Mereka yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP.

Dengan demikian, dari sembilan fraksi di Parlemen, hanya PKS yang menolak. PKS salah satunya menyoroti dan menganggap DKI Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Indonesia. Mereka juga menilai penyusunan RUU DKJ terlalu buru-buru.

(khr/isn)

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...timbangan-dprd

Draf RUU DKJ: Depok Tak Jadi Masuk Wilayah Jakarta Raya

CNN Indonesia
Selasa, 05 Des 2023 15:52 WIB
Bagikan:


Ilustrasi. Kota Depok tidak jadi masuk wilayah Jakarta di dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kota Depok tidak jadi masuk wilayah Jakarta di dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Pasal 5 RUU DKJ menegaskan batas-batas wilayah DKJ. Daerah itu akan berbatasan dengan Kota Depok di bagian selatan.

"Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki batas-batas:

A. Sebelah utara dengan Laut Jawa, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, dan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat;

B. Sebelah timur dengan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok Provinsi Jawa Barat;

C. Sebelah selatan dengan Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dan Kota Depok Provinsi Jawa Barat; dan

D. Sebelah barat dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Provinsi Banten," bunyi Pasal 5 ayat (1) RUU DKJ yang dibagikan Anggota DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi, Selasa (5/12).

Pasal 6 RUU DKJ menyatakan DKJ akan membawahi sejumlah kota dan kabupaten administrasi. Namun, draf itu tidak menyebut kota dan kabupaten administrasi apa saja yang akan masuk wilayah Jakarta.

Pasal berikutnya hanya menyebut pembentukan kota dan kabupaten administrasi DKJ akan ditetapkan melalui peraturan pemerintah.

"Pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi diatur dengan Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 7 ayat (1) RUU DKJ.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 menetapkan RUU DKJ sebagai inisiatif DPR. Hanya Fraksi PKS yang menolak keputusan tersebut.

RUU DKJ telah disiapkan pemerintah sejak keputusan memindahkan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam perjalanannya, banyak usulan yang disampaikan terkait bentuk Jakarta yang baru.

Ada pula usulan menggabungkan Jakarta dengan beberapa kota penyangga. Usulan itu sempat dicatat oleh DPR.

"Terkait usulan Wali Kota Depok agar memasukkan Depok, Bogor, dan Bekasi masuk dalam wilayah Jakarta Raya, Komisi II DPR akan mempertimbangkannya dalam pembahasan revisi UU tentang DKI Jakarta," kata Anggota DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Jakarta, 22 Juli 2022, dilansir Antara.

(dhf/isn)

: https://www.cnnindonesia.com/nasiona...-jakarta-raya.

Harusnya Depok masuk Jakarta karena kota yang serba nanggung beda sama Bekasi dan Tangerang


dragunov762mm
vizum78
vizum78 dan dragunov762mm memberi reputasi
2
808
56
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.