Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr.of.gip69Avatar border
TS
valkyr.of.gip69
7 Fakta Guru Ngaji di Semarang Cabuli Belasan Murid di Bawah Umur
7 Fakta Guru Ngaji di Semarang Cabuli Belasan Murid di Bawah Umur

Jakarta - Seorang pria yang mengajar ngaji di Semarang, Jawa Tengah (Jateng) ditangkap atas kasus dugaan pencabulan sejumlah muridnya. Guru ngaji berinisial P (51) itu diduga telah melakukan tindakan asusila kepada anak-anak didiknya.

Diketahui sebanyak belasan anak perempuan yang masih di bawah umur menjadi korban pencabulan oleh guru ngaji berinisial P yang mengajar di kawasan Kecamatan Semarang Barat itu. Berikut sederet fakta yang diketahui sejauh ini:

Baca juga:
Bejat! Guru Ngaji di Semarang Cabuli 17 Murid
Konten Sensitif
7 Fakta Guru Ngaji di Semarang Cabuli Belasan Murid di Bawah Umur

1) Guru Ngaji Cabul di Semarang Ditangkap
Guru ngaji berinisial P (51) ditangkap pada Jumat (17/11/2023). "Iya kemarin Jumat (17/11) sempat dikumpulin di sini. Ada tiga Mbak-Mbak PPA (Unit PPA Polrestabes Semarang)," ujar Towaf selaku Ketua RT setempat, dilansir detikJateng.


P telah diamankan Polrestabes Semarang. Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan kasus pun ditangani unit PPA Polrestabes Semarang. "Sudah ditangani PPA, Mas," katanya lewat pesan singkat, Sabtu (18/11/2023).

Konten Sensitif
7 Fakta Guru Ngaji di Semarang Cabuli Belasan Murid di Bawah Umur


2) Cabuli 17 Murid Perempuan di Bawah Umur
Pria berinisial P (51) itu diduga telah melakukan tindakan asusila kepada 17 anak didiknya. Seluruh korbannya merupakan anak perempuan masih bawah umur yang berusia di bawah 10 tahun.

"Korbannya 17 anak, usianya di bawah 10 tahun," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar di Mapolrestabes Semarang, dilansir detikJateng, Senin (20/11/2023).

P mengatakan seluruh korbannya adalah anak perempuan. "Korbannya perempuan," ujarnya di Mapolrestabes Semarang.

Konten Sensitif
7 Fakta Guru Ngaji di Semarang Cabuli Belasan Murid di Bawah Umur


3) Aksinya Telah Dilakukan Selama 3 Tahun
Tindakan asusila yang dilakukan P terhadap belasan korban itu dia lakukan dalam kurun tiga tahun. "Iya, tiga tahun, terakhir Oktober itu dilaporkan," ujar P.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengungkap, aksi P terakhir pada Oktober 2023, di mana salah satu orang tua korban menanyakan ke orang tua siswa lainnya dan ternyata korbannya banyak.

Baca juga:
Cabuli 17 Murid, Guru Ngaji Semarang Ngaku Biasa Nonton Film Porno

Konten Sensitif
7 Fakta Guru Ngaji di Semarang Cabuli Belasan Murid di Bawah Umur

4) Modus P Cabuli Muridnya Sepulang Mengaji
Kombes Irwan mengatakan, modus P melakukan aksi tak senonoh itu ketika masih ada muridnya yang belum pulang seusai mereka belajar mengaji. P terungkap sempat meraba alat vital korban.

"Dilakukan ketika muridnya pulang, kemudian ada yang tersisa, diraba bagian vitalnya menggunakan jari," ungkap Kombes Irwan.

7 Fakta Guru Ngaji di Semarang Cabuli Belasan Murid di Bawah Umur

5) Pengakuan Guru Ngaji Pelaku Pencabulan Murid
P mengaku memang suka anak kecil. "Memang senang sama anak kecil. Sekadar mencium tetapi kelepasan, kebablasan," kata P menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).

Ketika ditanya apakah dia terpengaruh video porno, ternyata P membenarkan. P mengaku suka menonton video porno di rumah dengan menggunakan ponsel. "Iya kadang-kadang (menonton porno) di rumah. Kiriman dari teman," jelasnya.

Konten Sensitif
7 Fakta Guru Ngaji di Semarang Cabuli Belasan Murid di Bawah Umur

6) Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas aksinya tersebut, P pun dijerat dengan Pasal 76 e Undang-undang Perlindungan Anak. P terancam dengan hukuman paling rendah lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga:
Guru Ngaji di Semarang Cabuli 17 Murid di Taman Pendidikan Tak Berizin
7) Tempat Mengajar Ngaji Ternyata Tak Berizin
Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kota Semarang, Tantowi Jauhari mengatakan data tempat P mengajar ngaji di kawasan Semarang Barat itu tidak tercatat di kantor Kemenag (Kementerian Agama).

"Guru itu mengajarnya pribadi. Artinya dia belum mengurus kelembagaan pendidikan Qur'an-nya. Jadi setelah membaca berita kemarin, bahwa itu lembaga belum berizin sama sekali," kata Tantowi di kantornya, dilansir detikJateng, Senin (20/11/2023).

P juga mengaku membuka praktik mengajar mengaji sudah sekitar tiga tahun dan mengakui tempatnya mengajar itu belum berizin. "Belum (belum berizin)," kata Puji saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang.

Lihat juga Video 'Sederet Fakta Predator Seks Cabuli-Sodomi 35 Anak di Pasaman Sumbar':


Sederet Fakta Predator Seks Cabuli-Sodomi 35 Anak di Pasaman Sumbar






(wia/imk)

link

tebak tebakan nama pelaku saja deh

inisial P. emoticon-Toast
glass69
bukan.bomat
NCovid19
NCovid19 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
347
47
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.