Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
OJK Keluarkan Aturan Baru untuk Bunga dan Denda Pinjol


Tangkapan layar website Pinjol (Pinjaman Online) AdaKami. Pinjaman Online atau Pinjol AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang diduga melanggar SOP. www.adakami.id



OJK (Otoritas Jasa Keuangan) baru-baru ini mengeluarkan SE (Surat Edaran) yang mengatur tentang batas maksimum bunga dan denda keterlambatan layanan pinjol (pinjaman online). 

Aturan itu tercantum dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga dan denda keterlambatan pinjol yang tertera dalam SE tersebut akan berlaku secara bertahap mulai 1 Januari 2024.

"Salah satu ketentuan yang diatur dalam SEOJK ini adalah mengenai Batas Maksimum Manfaat Ekonomi dan Denda Keterlambatan yang diberlakukan secara bertahap," kata OJK dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu, (15/11/2023).

Berdasarkan SE tersebut, OJK mengatur bahwa seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dikenakan kepada peminjam tidak boleh melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang sudah disepakati oleh penyedia dana dan pengguna dana.

"Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi Pendanaan dalam memfasilitasi Pendanaan. Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil; biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak,"

Selain itu dalam SE tersebut juga disampaikan bahwa perjanjian pendanaan yang telah ditandatangani sebelum SE ini dilaksanakan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian Pendanaan. Namun perjanjian pendanaan yang disepakati itu perlu diubah sesuai dengan ketentuan SE OJK terbaru.

"Dalam hal perjanjian Pendanaan yang telah ditandatangani sebelum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku diperlukan perubahan setelah berlakunya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini, perubahan atas perjanjian Pendanaan tersebut harus memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini,"

Adapun rincian mengenai bunga pinjol dan juga denda keterlambatannya dalam aturan terbaru OJK diantaranya, bunga pendanaan produktif 0,1 persen per hari tahun 2024-2025, 0,67 persen per hari tahun 2026 dan seterusnya. Bunga pendanaan konsumtif o,3 persen per hari tahun 2024, 0,2 persen per hari tahun 2025, 0,1 persen per hari tahun 2026.

Selanjutnya, denda keterlambatan pendanaan produktif 0,1 persen per hari tahun 2024-2025, 0,67 persen per hari tahun 2026. Denda keterlambatan pendanaan Komsumtif 0,3 persen per hari tahun 2024, 0,2 persen per hari tahun 2025, 0,1 persen per hari tahun.



Rendykkuya
bukan.bomat
bukan.bomat dan Rendykkuya memberi reputasi
2
387
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.