• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Pelecehan Seksual Oleh Anggota BEM UNY Dipastikan HOAX! Pelaku Punya Dendam Pribadi?

masnukhoAvatar border
TS
masnukho 
Pelecehan Seksual Oleh Anggota BEM UNY Dipastikan HOAX! Pelaku Punya Dendam Pribadi?
Kabar pelecehan seksual anggota BEM UNY dipastikan HOAX, pelaku telah ditangkap!


Beberapa waktu lalu publik di media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah isu dan kabar terkait dugaan kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang anggota BEM FMIPA Universitas Yogyakarta (UNY) dengan nama M. Fahrezy.

Isu tersebut pertama muncul di media sosial X alias Twitter, dimana seseorang dengan akun @UNYmfs mengunggah screenshot chat WhatsApp yang memperlihatkan percakapan antara terduga korban dan pelaku berisikan ancaman dan ajakan yang merujuk pada pelecehan seksual.

Sontak saja pesan tersebut menghebohkan jagad maya setelah dibagikan oleh media massa dan juga akun-akun gosip, sampai pada munculnya M. Fahrezy yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa baru UNY.

Merasa dirinya tidak bersalah dan difitnah oleh orang yang tidak bertanggung jawab, akhirnya M. Fahrezy bersama dengan kuasa hukumnya melaporkan penyalahgunaan IT tersebut ke Polda DIY, untuk kemudian dengan tulus M. Fahrezy bersedia untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dengan melakukan serangkaian pemeriksaan.




Setelah menerima laporan dari MF alias M. Fahrezy yang dituduh sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswa baru UNY, pihak Kepolisian dari Ditreskrim Polda DIY pun bergerak cepat menelusuri siapa penyebar kabar pertama di media sosial X (Twitter).

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan penelusuran alat bukti berupa postingan Twitter, akhirnya Polisi berhasil mengamankan seorang mahasiswa berinisial RAN (19 tahun) yang ditengarai sebagai pelaku penyebaran hoax adanya pelecehan seksual kepada maba UNY.

Fakta tersebut semakin terang saat akun pertama penyebar berita berada di handphone pelaku RAN, lengkap dengan draft screenshot chat dan pesan yang diunggah di media sosial X.

Adapun menurut pihak Kepolisian Polda DIY, terkait motif pelaku membuat berita bohong alias hoax yang ditujukan kepada M. Fahrezy yaitu sebab adanya iri dan dendam pribadi.

RAN mengaku merasa sakit hati sebab ditolak oleh panitia untuk tergabung sebagai anggota BEM, sedangkan MF diterima. Rasa sakit hati tersebut bertambah saat RAN menjadi panitia festival politik FMIPA, dan mendapatkan teguran dari M. Fahrezy terkait kegiatan yang diadakan.

Atas kejadian ini, RAN selaku pelaku penyebar hoax terancam pidana hukuman penjara 10 tahun atas apa yang telah diperbuatnya. Polisi masih akan terus menyelidiki adakah korban atau pelaku lain atas adanya pemberitaan hoax yang beredar di media sosial tersebut.




Terungkapnya fakta atas viralnya pemberitaan pelecehan dan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh anggota BEM UNY kepada mahasiswa baru ini tentu menjawab rasa penasaran para warganet selama ini GanSis.

Belajar dari adanya kejadian ini, tentu kita tidak boleh untuk sembarangan percaya begitu saja terhadap pemberitaan yang beredar di media sosial apa lagi menyangkut nasib seseorang.

Begitupun kita juga dihimbau serta diperingatkan untuk tidak ikut-ikutan membuat atau menyebarkan berita bohong karena pembuat dan penyebar berita bohong sama-sama dapat diberikan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku GanSis.

Oke, mudah-mudahan kejadian ini dapat dijadikan sebagai pelajaran dan juga peringatan untuk semua orang agar lebih bijak dalam bertindak dan bersikap di media sosial!




Penulis:@masnukho©2023
Narasi
Ulasan pribadi
Sumber gambar
1,2,3,4
Referensi
disinidan disini
yasyah81
darmawati040
6666661234
6666661234 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.4K
112
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.8KThread82.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.