• Beranda
  • ...
  • Opini
  • Fatwa MUI Haramkan Beli Produk Pro Israel! Apakah yang Sudah Dibeli Harus Dibuang?

masnukhoAvatar border
TS
masnukho 
Fatwa MUI Haramkan Beli Produk Pro Israel! Apakah yang Sudah Dibeli Harus Dibuang?
Warganet dukung Fatwa MUI haramkan beli produk pro Israel, tapi apakah harus membuang semua barang yang sudah terlanjur dibeli?


Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 83 tahun 2023 terkait hukum dukungan terhadap Palestina yang menegaskan bahwa mendukung segala bentuk agresi Israel ke Palestina dihukumi haram termasuk dengan membeli produk-produk yang mendukung Israel. Fatwa tersebut diketahui telah disahkan pada tanggal 8 November 2023 lalu, dan telah disuarakan oleh para ulama, ustadz, dan influencer dengan kajian dakwah serta konten-konten video di media sosial pribadi mereka.

Antusiasme masyarakat pun dapat dilihat cukup tinggi GanSis dalam mengikuti fatwa MUI tersebut. Tidak sedikit netizen yang menunjukkan momen dimana mereka mengganti semua produk pro Israel dengan produk-produk pengganti yang kebanyakan adalah produk buatan dalam negeri alias lokal.

Adapun yang menjadi perhatian dan disini GanSis, ternyata ada orang-orang yang menyalahartikan aksi boikot yaitu dengan membuang semua produk pro Israel yang sudah dibeli sebelum fatwa MUI dikeluarkan. Apakah ini benar dan perlu untuk dilakukan?
Mari kita bahas bersama!




Sebelum melaksanakan aksi boikot, tentu lebih baiknya kita pahami tentang apa arti boikot itu sendiri GanSis agar kita tidak salah dalam mengambil tindakan dan nalah berujung pada merugikan diri sendiri.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan bahwa arti dari kata "boikot" yaitu bersekongkol menolak untuk bekerjasama baik itu dalam urusan perdagangan, berbicara, ikut serta dalam aksi, dan sebagainya.

Menilik dari arti tersebut tentu dapat diambil kesimpulan bahwa pemboikotan adalah ketidak ikut sertaan kita di dalam sebuah aksi dukungan atau penolakan kerjasama jual beli dengan pihak-pihak yang diboikot, dimana pada kasus ini yaitu pihak-pihak perusahaan penghasil produk pro Israel yang sebagian dari penjualannya masuk ke negara penjajah Palestina tersebut.

Saat kita sudah mengetahui tentang arti dari kata boikot, maka selanjutnya kita membahas tentang sikap kita dalam pemboikotan produk pro Israel GanSis.

Masih banyak diketahui beredar viral di media sosial Tik Tok, dimana para warganet berbondong-bondong membuang barang-barang atau produk pro Israel yang sudah dibeli sebelum MUI mengeluarkan fatwa haram beli produk pro Israel.

Jika dipikir secara logis, membuang barang-barang atau produk yang pro Israel ini adalah sebuah perilaku mubadzir yang statusnya juga haram untuk dilakukan GanSis.




Saat melihat kembali terkait fatwa MUI nomor 83 tahun 2023, dimana yang diharamkan adalah membeli produk pro Israel, maka produk yang dibeli sebelum fatwa tersebut dikeluarkan itu halal untuk digunakan.

Begitupun saat Agan dan Sista membuang semua barang atau produk yang telah dibeli, tentu saja akan dihukumi mubadzir dan membuang-buang sesuatu itu tidak bisa untuk dibenarkan.

Lalu bagaimana cara kita menyikapi fatwa MUI tersebut?
Tentu saja yaitu dengan menghabiskan terlebih dahulu semua produk yang sudah dibeli karena tidak menjadi haram karena fatwa MUI yang terbaru, dan setelah semuanya habis maka kita bisa mengganti produk pro Israel dengan produk-produk lain yang tidak mendukung kekejaman Israel dengan membiayai penjajahan mereka kepad Palestina.

Bagaimana menurut pendapat Agan dan Sista, apakah kalian setuju dengan opini TS?
Silakan berikan pendapat kalian di bawah!




Penulis: @masnukho©2023
Narasi
Ulasan pribadi
Sumber gambar
1,2,3,4
Referensi
disinidan disini
KaptenNeptunus
algren99
bam09
bam09 dan 12 lainnya memberi reputasi
13
1.7K
166
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Opini
Opini
242Thread1.6KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.