Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ganjar2029Avatar border
TS
ganjar2029
Respons Putusan MK, Ganjar: Mengapa Putusan dengan Masalah Etik Tetap Jadi Rujukan?





MALANG, KOMPAS.com - Bakal calon presiden, Ganjar Pranowo mempertanyakan tetap berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 terkait batas syarat usia calon presiden-calon wakil presiden meski ada pelanggaran etik dalam pengambilan putusannya.
"Mengapa keputusan dengan masalah etik, di mana etik menjadi landasan dari hukum, masih dijadikan rujukan dalam kita bernegara? Mengapa hukum tampak begitu menyilaukan dan menyakitkan mata sehingga kita rakyat sulit memahami cahayanya?" kata Ganjar dalam video yang diungggah di akun Instagram-nya, @ganjar_pranowo, Sabtu (11/11/2023).
Kompas.com telah mendapat izin dari tim Ganjar untuk mengutip dan memberitakan isi pernyataan Ganjar dalam video itu.

Ganjar mengeklaim, pernyataan ini ia sampaikan sebagai sesama masyarakat yang merasa gelisah melihat demokrasi dan keadilan hendak dihancurkan.
Politikus PDI-P itu pun mengaku heran mengapa proses pengambilan keputusan yang mengandung pelanggaran etik dapat lolos begitu saja.
"Dari situ saya semakin gelisah dan terusik, kenapa sebuah keputusan dari sebuah proses dengan pelanggaran etik berat dapat begitu saja lolos? Apa ada pertanggungjawabannya kepada rakyat selaku publik?" ujar dia.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu berharap, masa depan Idonesia dapat dibangun dengan pondasi yang berdasar nilai-nilai luhur tanpa tendensi apa pun yang mencederai demokrasi dan keadilan.
"Kita generasi yang ada saat ini punya tanggung sejarah. Apakah kita akan mengorbankan sejarah panjang indonesia ke depan? Jawaban saya tidak, kita akan memastikan sejarah yang terang dan pastikan demokrasi dan keadilan sampak selamanya," ujar dia.

MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.
Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2x24 jam.


Namun, MKMK menyatakan bahwa sanksi etik ini tidak bisa digunakan untuk menganulir putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 meski ada pelanggaran etik.
Sebab, MKMK adalah lembaga penegak etik dan tidak dalam kapasitas menilai keabsahan putusan MK. Mengoreksi putusan MK akan membuat MKMK memiliki superioritas legal terhadap MK.
Menurut MKMK, koreksi atas putusan itu semestinya dilakukan oleh MK.


Respons Putusan MK, Ganjar: Mengapa Putusan dengan Masalah Etik Tetap Jadi Rujukan? (kompas.com)


Kecurangan sudah di depan mata.
Keadilan sudah mati.
Penculik dan Anak Ingusan semena-mena mengobrak-abrik peradilan di Indonesia ini.

#ganjarpresiden

@replykgpt
candidat.master
simsol...
rachmacool
rachmacool dan 2 lainnya memberi reputasi
3
819
63
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.