Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Oknum Mantan Pendeta, HSS, Tersangka Pencabulan, Bebas Berkeliaran
Oknum Mantan Pendeta, HSS, Tersangka Pencabulan, Bebas Berkeliaran. Ini Kata Bruder Stephanus Paiman OFM Cap



- Minggu, 5 November 2023 | 09:57 WIB

Oknum Mantan Pendeta, HSS, Tersangka Pencabulan, Bebas Berkeliaran

Bruder Stephanus Paiman, OFM Cap. Oknum mantan Pendeta, HSS (46 tahun), tersangka pencabulan, ternyata bebas berkeliaran, usik rasa keadilan masyarakat. (DIO-TV.COM)

 

PONTIANAK, DIO-TV.COM, Minggu, 5 Nopember 2023 –  Rizal Karyansyah SH dan Yohanes Nenes, kuasa hukum oknum mantan Pendeta belum bisa dikonfirmasi.

Kuasa hukum oknum mantan Pendeta, Minggu, 5 Nopember 2023, sedianya dikonfirmasi conten akun twitter Liputanpontianak, memperlihatkan HSS berkeliaran di sebuah wisata.

Lokasi wisata diduga sekitar wilayah Kabupaten Bengkayang atau Kota Singkawang, HSS (46 tahun), oknum mantan Pendeta, terlibat tengah berwisata bersama sejumlah orang.



Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polisi Resort Kota Pontianak, Ajun Komisaris Polisi Tri Prasetyo, belum bisa dikonfirmasi lewat jaringan WhatsApp sejak dua pekan lalu, tentang kelengkapan berkas HSS.



Sumber di Polisi Resort Kota Pontianak, mengatakan, berkas perkara HSS, masih dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pontianak.



Seorang oknum mantan Pendeta, patut diduga menghamili dan menggugurkan kandungan terhadap siswi SMK bawah umur, menarik perhatian.



Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pontianak, Rudy Astanto, Selasa siang, 17 Oktober 2023, mengatakan, Kejari Pontianak masih menunggu berkas perkara HSS dari Polisi.



Ketua Forum Relawan Kemanusiaan Provinsi Kalimantan Barat, Bruder Stephanus Paiman OFM Cap meminta penyidik Polresta Pontianak, agar serius menangani kasus in.

“Ini mempertaruhkan nama baik Polri, mesti serius. Ini sudah akhir tahun 2023. Dilaporkan sejak Januari 2023, kenapa dibiarkan berlarut-larut?” tanya Stephanus Paiman.



HSS, tersangka, oknum mantan pendeta melakukan hubungan suami istri secara paksa tas korban DB berlangsung di Pontianak, 4 kali di salah satu hotel dan 1 kali di rumah pelaku.

Oknum mantan Pendeta, berinisial HSS, dijaring pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, tentang: Pelindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.



Korban DB, mantan siswi SMK Kesehatan Bina Dharma, Pontianak, sebuah unit sekolah di Pontianak Barat yang dikelola keluarga oknum mantan Pendeta, HSS.

Orangtua DB buat laporan di Polresta Pontianak, Januari 2023, tersangka HSS ditahan Jumat, 21 Juli 2023, kemudian dilepas Selasa, 1 Agustus 2023.

Semenjak berstatus tahana rumah, HSS, ditengarai bebas berkeliaran, termasuk di antaranya berkeliaran ke salah satu wisata pantai di sektor utara Provinsi Kalimanan Barat.



Ketika DB, mantan siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kesehatan Bina Dharma, Pontianak Barat, diketahui hamil, korban DB dibawa ke Jakarta untuk menggugurkan kandungan.



Pukul 12.00 WIB, Sabtu, 5 Agustus 2023, saat memberikan keterangan pers di Pontianak, DB mengatakan, usai kandungan digugurkan di Jalan Dogon, Jakarta.

Usai menggugurkan kandungan, korban bawa ke salah satu hotel di Jakarta, dan dalam keadaan lemah disodomi oknum mantan Pendeta berinisial HSS.



HSS sebagai tersangka pencabulan dilepas dan bebas berkeliaran dalam proses kelengkapan berkas, dengan dalih tulang punggung keluarga.***



https://www.dio-tv.com/kalimantan/50...m-cap?page=all

gak beda jauh ama nasib san3 dr porn三tren
Diubah oleh dragonroar 05-11-2023 06:43
pilotproject715
wismangan
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 3 lainnya memberi reputasi
2
320
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.