Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

eburegAvatar border
TS
ebureg
Pasutri Bobol Uang Rp5,1 Miliar dari Bank Gunakan 41 KTP Palsu

Ilustrasi: Kartu Kredit -Pixabay/@TheDigitalWay-


Kasus pembobolan dana bank yang melibatkan pasangan suami istri di Banten telah terungkap. Pasangan tersebut, yang dikenal dengan inisial FRW alias Febriana dan HS alias Hade, berhasil membobol uang sebesar Rp5,1 miliar dari bank dengan menggunakan 41 KTP palsu.

Pasutri ini menjalankan aksinya dengan modus pembukaan kartu kredit menggunakan identitas palsu. Sang istri, FRW, yang merupakan mantan pegawai BRI cabang BSD Tangerang, memiliki pengetahuan dan akses terhadap sistem perbankan yang membuatnya dapat melakukan tindakan kriminal ini.

FRW melakukan kongkalikong dengan suaminya, HS, untuk mendapatkan kartu kredit dengan limit yang sama sebesar 500 juta. Selanjutnya, mereka menarik uang dari tabungan dan membuat KTP palsu sebanyak 41 buah. Bahkan, HS menggunakan fotonya sendiri untuk menciptakan 10 KTP palsu guna membuka rekening dan mendapatkan kartu kredit.

Kasus ini sangat serius dan melanggar hukum. Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan bahwa pasangan ini akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Tersangka ini berpotensi mendapatkan hukuman yang cukup berat karena aksinya yang merugikan pihak bank sebesar Rp5,1 miliar.



Sumber gambar: pantau.com


Kepolisian Banten telah berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan pasutri ini untuk menjalani proses hukum yang lebih lanjut. Pembobolan bank dengan menggunakan KTP palsu merupakan tindakan kejahatan yang serius dan berpotensi merugikan banyak pihak.

Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak terkait untuk meningkatkan keamanan dan pengawasan terhadap transaksi perbankan. Identitas palsu semacam ini harus dapat diidentifikasi dengan lebih baik untuk mencegah tindakan kriminal serupa di masa yang akan datang.

Semoga kasus ini dapat menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa tindakan melanggar hukum tidak akan luput dari jeratan hukum. Kerjasama antara pihak kepolisian, bank, dan instansi terkait lainnya menjadi kunci dalam mengungkap dan mencegah tindakan kejahatan semacam ini.

***

Kok bisa (baru) ketahuan ya? 

emoticon-Bingung

dhewana
dhewana memberi reputasi
1
434
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.