Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

moh.yasin22Avatar border
TS
moh.yasin22
Pria di Magetan Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil 4 Bulan
Pria di Magetan Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil 4 Bulan Kelakuan mencengangkan dari seorang pria berinisial WW asal Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, menjadi sorotan setelah ia ditangkap atas tuduhan merudapaksa anak tirinya yang baru berusia 14 tahun hingga hamil empat bulan.

Kejadian ini terungkap saat sesi konseling di sekolah korban, yang sering terlambat masuk. Guru korban mendeteksi masalah tersebut dan menanyakan penyebabnya. Terbongkarnya kasus ini bermula dari pengakuan korban, yang selama sang istri bekerja di luar kota, mengaku harus mengasuh adiknya yang berusia tiga tahun dan bahkan menjadi korban kekerasan seksual dari ayah tirinya.

Guru korban segera mengambil tindakan dengan memeriksakan korban ke Puskesmas, yang kemudian mengkonfirmasi bahwa korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan mencapai 16 minggu atau empat bulan.

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Angga Perdana Brahmada, menyampaikan bahwa pelaku, WW, berhasil diamankan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari guru korban. WW, yang mengaku melakukan perbuatannya sejak Februari 2023 hingga terakhir kali pada 22 Oktober 2023, kini harus menjalani proses hukum.

"Modus operandinya, pelaku merayu korban untuk diajak bersetubuh, memanfaatkan situasi dimana korban tinggal bersama pelaku dan adiknya, tanpa kehadiran ibu korban yang bekerja di luar kota," ungkap Angga.

WW sendiri mengaku menyesal dan menyebut perbuatannya sebagai 'khilaf'. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut terjadi selama istri bekerja di luar kota, sementara dia bekerja serabutan. Meskipun menyesali perbuatannya, WW harus menghadapi konsekuensi hukum dan ditahan di Polres Magetan.

Atas perbuatannya, WW dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 15 tahun penjara dan denda sebesar sepertiganya. Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap tindakan kekerasan terhadap anak dan peran penting sekolah sebagai tempat pengungkapan kasus serupa.

Info lengkapnya DI SINI


scorpiolama
nicky123
jiresh
jiresh dan 5 lainnya memberi reputasi
6
330
30
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.