Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kushkoosAvatar border
TS
kushkoos
Digugat Rp200 Miliar, Ade Armando: Saya Sadar PDIP Membenci Saya


TEMPO.COBogor - Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando, mengatakan dirinya digugat perdata oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) senilai Rp200 miliar lebih. Gugatan itu karena Ade dinilai merugikan PDIP dan ketua umumnya, Megawati Soekarnoputri. 

Ade Armando menyebut seluruh harta dan rumah miliknya di Bogor turut digugat untuk disita oleh pengadilan. Upaya hukum tersebut dinilai Ade untuk memiskinkan dirinya.

Ade Armando menuturkan PDIP menggugatnya atas video dia di kanal YouTube-nya, @AdeArmandoOfficial, yang berjudul ‘Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI”. Dalam video itu, dia mengomentari sebuah video singkat yang menyebut Megawati marah-marah di kediamannya Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat begitu tahu Kaesang Pangarep masuk ke PSI. 

Padahal, kata Ade, ia justru mengecam beredarnya hoaks yang menyatakan Megawati marah-marah. “PDIP menggugat saya karena tindakan saya mengangkat hoaks itu sebagai hal yang merugikan elektabilitas PDIP," kata Ade Armando dalam keterangannya,” Senin, 23 Oktober 2023.

PDIP menggugat Ade Armando untuk membayar ganti rugi materil Rp1 Miliar dan ganti rugi immaterial Rp200 Miliar, dan biaya jasa hukum sebesar Rp350 juta. Ia juga diminta meminta maaf melalui beberapa media cetak dan akun YouTube miliknya selama tiga hari berturut-turut.

Ade heran PDIP menggugatnya karena ia merasa pernyataanya justru untuk memberi tahu jika informasi Megawati marah-marah tidak dapat dipercaya. "Saya sadar PDIP membenci saya. Tapi kok harus diwujudkan dengan cara yang tidak masuk akal ini ya,” tuturnya.

Menurut Ade Armando, PDIP tidak berani melakukan gugatan pidana karena mereka tidak yakin pernyataan yang dipersoalkan tidak masuk dalam kategori pencemaran nama baik.

“Jadi PDIP memilih menggugat saya secara perdata, dengan hukuman yang akan memiskinkan saya," ujar Ade. 

Gugatan PDIP terhadap Ade Armando ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong pada 15 November 202. Ade menyebut 31 advokat yang mengajukan gugatan atas nama Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Pusat PDI Perjuangan.

Menurut Ade Armando, PDIP ingin dirinya tidak menyebarluaskan isu video hoaks Megawati marah-marah. Video dia yang membahas hoaks itu dianggap menimbulkan kerugian elektoral dan berdampak pada turunnya elektabilitas dan suara PDIP, serta videonya itu dianggap akan menimbulkan gejolak, kerusuhan dan pertikaian.

sumber


luar biasa gan bang ade, terancam dimiskinkan demi mas kaesang emoticon-thumbsup
muhamad.hanif.2
dragunov762mm
dragunov762mm dan muhamad.hanif.2 memberi reputasi
2
550
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.