Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Bantuan Kantor untuk Pegawai yang Punya Penyakit Turunan Dikenakan Pajak Natura


Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa bantuan fasilitas kesehatan dan pengobatan dari kantor untuk pegawai yang memiliki penyakit bawaan tetap masuk objek Pajak Penghasilan (PPh) atau pajak natura.


Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2023, diatur ada beberapa natura/kenikmatan dengan jenis batasan tertentu yang dikecualikan dari objek penghasilan. Dalam beleid ini, pegawai yang bebas pajak natura hanya karena kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, dan pengobatan lanjutan sebagai akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
"Fasilitas kesehatan di PMK kita memang karena kembali lagi, kalau dilihat lampiran itu sepanjang terkait dengan pekerjaan," kata Yoga saat konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (6/7).

"Kalau kesehatan, seperti kecelakaan, atau lingkungan kerja berdebu segala macam orang itu jadi sakit berarti silakan (termasuk yang dikecualikan), kecelakaan kerja segala macam," kata Yoga.

Namun demikian, Yoga menjelaskan, bantuan dari pemberi kerja untuk fasilitas kesehatan bagi pegawai yang memiliki penyakit turun tetap dikenakan pajak natura.

"Tapi kalau itu (penyakit) bawaan, tentunya tidak masuk dalam konteks natura yang bukan jadi objek (pajak). Ini yang memang mengacu pada Perpres mengenai kesehatan yang nanti boleh dijamin pemberi kerja," lanjut dia.

Di dalam PMK 66/2023 itu, pengecualian juga diberikan termasuk kategori perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.

"Kalau penyakit bawaan ya mohon maaf sebenarnya tidak dalam konteks dikecualikan dari objek PPh bagi penerimanya," tegas Yoga.


link

Oh kena pajak natura ya, baru tau
0
500
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.