Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Lukas Enembe Tolak Vonis 8 Tahun Penjara: Ini Tak Adil, Saya Tidak Pernah Korupsi
Lukas Enembe Tolak Vonis 8 Tahun Penjara: Ini Tak Adil, Saya Tidak Pernah Korupsi dan Terima Suap

Kamis, 19 Oktober 2023 17:31 WIB
Editor: Lidya salmah
zoom-inlihat fotoLukas Enembe Tolak Vonis 8 Tahun Penjara: Ini Tak Adil, Saya Tidak Pernah Korupsi dan Terima Suap
Tribun-Papua.com/istimewa
Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe mengikuti sidang pembacaan putusan secara langsung di ruang Prof M Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023). (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Merespon vonis tersebut, Lukas hanya dapat berkata pelan.

"Putusan itu tidak adil, saya tidak pernah korupsi dan tidak pernah terima suap," ujar Lukas dalam rilisnya yang diterima Tribun-Papua.com, Kamis sore.

Lukas yang duduk di kursi roda usai sidang  pun menolak terhadap putusan tersebut.

"Saya tolak putusan tersebut," tegasnya.

Dalam rilis tersebut,  penolakan Lukas  juga ditimpali Kuasa Hukum, Petrus Bala Pattyona di depan majelis hakim.

"Bapak Lukas menolak putusan hakim," ujar Petrus yang mendampingi Lukas di muka sidang.

Terkait dengan putusan, Kuasa hukum Lukas lainnya, Otto Cornelis Kaligis mengatakan, pertimbangan hakim, yang menyatakan bahwa Lukas menerima suap dari pengusaha Pitun Enumbi itu tidak benar.

"Di persidangan tidak ada saksi yang menerangkan bahwa Pak Lukas menerima uang dari Pitun. Hakim hanya mengambil dari keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kami punya rekaman persidangan, dimana tidak ada seorang saksi pun yang menjelaskan penerimaan uang dari Pitun," ungkap Kaligis yang didampingi Antonius Eko Nugroho, Cosmas Refra dan Sapar Sujud.

Sedangkan menurut Petrus Bala Pattyona, keterangan saksi yang menjelaskan penerimaan uang dari Pitun itu penting, karena yang dipertimbangkan di persidangan itu, adalah keterangan saksi di muka sidang, bukan keterangan saksi di BAP.

"Dan juga selama persidangan, Pitun itu tidak pernah dihadirkan di muka persidangan karena sedang sakit," tukas Petrus.

Petrus juga membeberkan tentang pertimbangan hakim bahwa Lukas menerima uang satu miliar sembilan ratus juta rupiah dari pengusaha Budi Sultan.

"Di persidangan, Budi Sultan menyatakan, dia dihubungi Sherly Susan yang akan pinjam duit satu miliar rupiah, dan memang dikirim Budi Sultan melalui Putri Sultan. Terus dimana hubungan dengan Pak Lukas," tanya Petrus.

Petrus dengan tegas mengatakan, putusan hakim terhadap kliennya adalah sebuah kezholiman.

Ia mengatakan, putusan hakim hari ini adalah tentang kepemilikan Hotel Angkasa yang dinyatakan hakim itu milik Rijatono Lakka, pengusaha, dan bukan milik Lukas.

Karena selama ini KPK menuduh dan selalu menyiarkan bahwa Hotel Angkasa itu milik Lukas. "Yang senada dengan pembelaan kami adalah tentang Hotel Angkasa. Itu benar punya Rijatono berdasarkan bukti sertifikat hak miliknya, apalagi Rijatono membeli tanak  dari anaknya Gubernur Isak Hindom tahun 1999, sedang Pak Lukas menjadi  Gubernur Papua tahun 2013," terang Petrus.


Ditambahkan Kuasa Hukum Lukas lainnya, Antonius Eko Nugroho, seharusnya hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas yang menderita ginjal kronis, stroke empat kali, dan jantung.

Diketahui dalam amar putusan hakim menyatakan Lukas Enembe dihukum 8 tahun penjara, membayar uang pengganti 19 miliar rupiah dan denda 500 juta rupiah.

Lukas juga dicabut hak politiknya untuk menduduki jabatan pemerintahan selama 5 tahun setelah menjalani pidana.

Atas putusan tersebut Lukas langsung menyatakan menolak, sementara Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.  (*)


https://papua.tribunnews.com/2023/10...suap?page=all.

Hakim Tolak Buka Blokir Rekening Istri dan Anak Lukas Enembe



Lukas Enembe (Chelsea Olivia Daffa/detikcom)
Jakarta - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara di kasus suap dan gratifikasi. Hakim menolak permohonan Lukas untuk membuka blokir rekening istrinya, Yulce Wenda, dan anaknya, Astract Bona Timoramo Enembe.
"Terhadap permohonan tersebut terkait pembukaan rekening istri terdakwa, Yulce Wenda, dan rekening anak Terdakwa, Astract Bona Timoramo Enembe, serta pengembalian aset-aset terdakwa, termasuk emas yang telah disita, haruslah dinyatakan ditolak," kata hakim anggota Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Hakim Dennie mengatakan barang bukti rekening itu masih digunakan oleh penuntut umum. Dia mengatakan permohonan Lukas tersebut tak dapat dikabulkan.


"Majelis hakim berpendapat bahwa oleh karena semua barang bukti tersebut dalam perkara Terdakwa masih diperlukan oleh penuntut umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara lain," ujarnya.


Sebagai informasi, Lukas mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran rekening istri dan anaknya. Hal itu disampaikan Lukas dalam sidang pleidoi. Hakim menyatakan Lukas terbukti bersalah di kasus suap dan gratifikasi.

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara," kata hakim ketua Adam Rianto Pontoh.

Hakim juga menghukum Lukas membayar pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

(dnu/dnu)

https://news.detik.com/berita/d-6991...-lukas-enembe.

Masih nggak ngerasa korupsi...
emas-emas Lukas Enembe tetap dista
muhamad.hanif.2
gabener.edan
gabener.edan dan muhamad.hanif.2 memberi reputasi
2
521
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.