Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
Wacana Gibran Lolos, Jokowi: Silakan tanyakan ke partai

Wacana Gibran Lolos, Jokowi: Silakan tanyakan ke partai

Demo Tolak Wacana Gibran Cawapres. Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Hukum yang kontra terhadap gugatan MK terkait batas usai calon Presiden dan wakil Presiden berhadapan dengan massa aksi relawan Prabowo yang pro terhadap gugatan MK tersebut menggelar unjunk rasa di Patung Kuda Jakarta Pusat Senin (16/10/2023). Sempat terjadi saling balas orasi dalam aksi tersebut, Setelah putusan MK yang menolak gugatan PSI batas usia capres cawapres 35 tahun, massa aksi membubarkan diri pada 13:00 WIB. IVOOX/Fahrurrazi Assyar

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dirinya tidak mencampuri urusan penentuan calon presiden atau calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 di tengah wacana putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi bacawapres pada Pemilu 2024.

“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,” kata Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan YouTube Channel Sekretariat Presiden, Senin malam (16/10/2023).

Pernyataan Jokowi tersebut merespons wacana putranya Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang menjadi bacawapres pada Pemilu 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Jokowi menekankan urusan capres dan cawapres merupakan ranah partai politik atau gabungan partai politik. Maka itu, ia mempersilakan publik untuk menanyakan langsung ke partai politik soal kemungkinan Gibran menjadi calon wakil presiden (cawapres).

“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi silakan tanyakan saja ke partai politik itu wilayah parpol,” kata Presiden Jokowi.

MK pada Senin ini mengabulkan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah pada Senin ini.

Pemohon memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

MK berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.

"Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah’," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.





muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
573
25
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.