pilotproject715Avatar border
TS
pilotproject715
Ribuan Ojol Demo Tolak Jam Kerja Diatur dan Minta Jadi Karyawan



Pengemudi ojek online atau ojol berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (10/10). Mereka menolak kebijakan mengatur jam kerja, dan meminta status mitra diubah menjadi karyawan.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI Lily Pujiati menyampaikan, jumlah pengemudi ojol yang mengikuti demo sekitar 1.500. Aksi ini diikuti oleh berbagai organisasi ojek online di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek, di antaranya: SPAI Maluku Online Bersatu Nusantara Go Graber Indonesia Pejuang Aspal Nusantara Aliansi Ojol Indonesia Garis Keras Maxim Jabodetabek Lily menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker berencana membuat aturan terkait kemitraan atau tenaga kerja luar hubungan kerja (TKLHK).

Beberapa media melaporkan, setidaknya ada lima poin yang diatur dalam regulasi anyar tersebut, di antaranya:

Ada persyaratan kerja, seperti minimal berusia 18 tahun dan memenuhi kualifikasi Imbal hasil mencakup komisi, insentif atau bonus yang harus disepakati oleh perusahaan dengan mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol Jam kerja, tidak boleh lebih dari 12 jam per hari.

Jika lebih, maka aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive harus menonaktifkan aplikasi driver taksi maupun ojek online atau ojol. Jaminan sosial.

Aplikator wajib mendaftarkan driver taksi maupun ojek online alias ojol dan kurir dalam program jaminan sosial sebagai peserta bukan penerima upah.

Keselamatan dan kesehatan kerja. Ada syarat-syarat terkait keselamatan dan kesehatan kerja. SPAI menolak rencana Kemenaker mengatur jam kerja pengemudi taksi dan ojek online alias ojol.

“Sebab, tanpa adanya kepastian pendapatan,” kata Lily kepada Katadata.co.id, Selasa (10/10).

Setidaknya ada tiga tuntutan pengemudi taksi maupun ojek online alias ojol terkait jam kerja, yakni:

Tolak rencana Kemenaker yang akan membatasi jam narik ojol selama 12 jam  Tolak rencana Kemenaker yang akan mematikan aplikasi ojol selama satu hari dalam seminggu  Tolak rencana Kemenaker yang akan mematikan aplikasi ojol selama 30 menit setelah dua jam onbid Terlebih lagi, jika regulasi tersebut masih menetapkan pengemudi taksi dan ojek online alias ojol sebagai mitra aplikator, bukan karyawan. Maka pengaturan jam kerja bisa berdampak terhadap pendapatan mereka.

Dalam demo kali ini, para pengemudi taksi maupun ojek online alias ojol juga mengeluhkan perbedaan tarif layanan berbagi tumpangan atau ride hailing dengan pengantaran makanan maupun barang.

“Ini diperparah dengan aturan tarif Rp 5 ribu untuk pengantaran makanan,” ujar Lily. Menurutnya, kebijakan terkait tarif dan diskon pengiriman ini mengeksploitasi mitra driver taksi maupun ojek online alias ojol.

“Tarif dan diskon tersebut belum menghitung macet, penutupan jalan, banjir, bensin, serta waktu dan tenaga yang ditanggung oleh pengemudi,” Lily menambahkan.

Belum lagi, aplikator bisa memberikan sanksi berupa suspend atau pembekuan akun sementara, denda hingga pemutusan mitra. Skema ini dinilai merugikan pengemudi.

Oleh karena itu, ia mereka juga menuntut agar status pengemudi taksi maupun ojek online alias ojol diubah dari mitra menjadi karyawan.

“Dengan begitu, kami bisa mendapatkan kepastian pendapatan dengan adanya upah minimum, kondisi kerja yang layak delapan jam kerja, empat jam lembur dalam enam hari kerja, dan hak-hak sebagai pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan,” ujarnya.

katadata.co.id
Quote:
Diubah oleh pilotproject715 11-10-2023 10:11
dragunov762mm
viniest
jiresh
jiresh dan 14 lainnya memberi reputasi
15
1.9K
156
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.