Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

finansialku.comAvatar border
TS
finansialku.com
Warga RI Kecanduan Judi Online, Habis Sampai Rp200 T
Warga RI Kecanduan Judi Online, Habis Sampai Rp200 T

Kecanduan judi online dapat membuat orang ketagihan dan mengganggu kondisi keuangan keluarga. Bahkan ada orang yang menggunakan uang pinjol untuk berjudi dan berakhir kebangkrutan.

Ketahui juga siapa saja artis yang mempromosikan serta cara terhindar dari judi dalam artikel berikut.

Tren Judi Online di Indonesia Tahun 2023
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu).
Judi online hadir dalam berbagai bentuk poker online, togel online, casino online, judi bola, judi slot dan lainnya.

Menurut Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah yang dilansir dari berbagai sumber berita, jumlah transaksi judi online di Indonesia tahun 2023 sudah lebih dari Rp200 triliun.
Jumlah pemain judi online di Indonesia tahun 2023 sekitar 2,7 juta orang.  Berdasarkan informasi, 77% pemain bermodal di bawah Rp100 ribu.
Judi ini dilakukan oleh berbagai kalangan, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, serta pegawai swasta).
Jika dilihat dari tren transaksinya, maka dapat kita simpulkan terjadi kenaikan yang signifikan dari tahun ke tahun.
Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), selama periode 2017-2022 ada sekitar 157 juta transaksi judi online di Indonesia dengan nilai total perputaran uang mencapai Rp190 triliun.

Warga RI Kecanduan Judi Online, Habis Sampai Rp200 T


Bahaya Judi Online
Judi online sangat berbahaya, karena:
Menyebabkan kecanduan, sehingga pemain tidak bisa berhenti menambah uang taruhan.

Menyebabkan aksi kriminal, karena pemain yang kalah ingin mencari modal dengan tindakan ilegal.

Risiko terjadi kejahatan siber (cybercrime) yang dapat mencuri data-data pribadi, termasuk data perbankan pemain judi.

Mengganggu kondisi keuangan, karena pemain jarang ada yang menang.

Gangguan kesehatan mental, yang dapat menyebabkan permasalahan dalam relasi keluarga, tempat kerja dan lainnya.

 
Pemerintah Indonesia sudah melarang keras judi online, dengan hukuman penjara dan denda. Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur perihal perjudian, antara lain:
Pasal 303, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp25 juta.

Hukum judi online secara spesifik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan perubahannya. Penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

 
Peraturan tersebut mengikat pada orang yang mendistribusikan (mengajak judi) dan pemain judi.
 
Mengapa Masyarakat Indonesia Kecanduan Judi Online?
Banyak hal yang menyebabkan seseorang berjudi, khususnya judi online.
Dilansir dari Republika yang mewawancarai Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Andi Z.A Dulung mengatakan 5 penyebab seseorang berjudi.
Segi sosial ekonomi, karena ingin mendapatkan uang dengan cara instan.

Situasional dari pengaruh lingkungan seperti teman dan kelompok.

Belajar dari pengalaman karena sudah pernah mencoba dan ingin mengulangi.

Probabilitas persepsi yang salah yakni penjudi selalu punya peluang menang.

Merasa ahli, penjudi merasa memiliki keterampilan atau keahlian untuk menang.

Sumber ➡ Warga RI Kecanduan Judi Online, Habis Sampai Rp200 T, Gimana Solusinya?
scorpiolama
bukan.bomat
jiresh
jiresh dan 4 lainnya memberi reputasi
1
787
71
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.