Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

moh.yasin22Avatar border
TS
moh.yasin22
Pedagang Pasar Ngaku Jadi Pegawai Bank, Porotin Puluhan Gadis
Pedagang Pasar Ngaku Jadi Pegawai Bank, Porotin Puluhan Gadis
Seorang pedagang pasar bernama Kevin (26), yang mengaku sebagai pegawai bank, berhasil ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap puluhan gadis dengan cara merayu dan menguras harta mereka. Tindakan keji ini membuat Kevin harus kembali dijebloskan ke penjara untuk keempat kalinya.

Kapolsek Wiyung, Kompol Gandi, menjelaskan bahwa penangkapan Kevin bermula dari laporan seorang perempuan berinisial NA, yang melaporkan penggelapan sepeda motor oleh pacarnya. NA mengaku baru mengenal Kevin selama tiga minggu melalui aplikasi OMI.

"Mereka baru menjalin kisah asmara selama seminggu. Lalu, mereka berkencan di danau Unesa," ungkap Kompol Gandi pada Senin (02/10/2023).

Saat itu, korban mengendarai Honda Beat miliknya, sementara Kevin menggunakan jasa ojek online. Setelah menghabiskan waktu beberapa saat bersama, Kevin meminta tolong untuk diantarkan ke rumah bosnya. Keduanya sepakat untuk pergi ke salah satu cabang bank BUMN di Wiyung.

"Sesampainya di depan Bank, Kevin meminta pacarnya untuk turun dan meminjam sepeda motor korban sebentar untuk pergi ke rumah bosnya," tambah Gandi.

Setelah menunggu cukup lama, korban mencoba menghubungi Kevin, namun sayangnya, nomor WhatsApp Kevin telah diblokir. NA segera melapor ke Polsek Wiyung.

Setelah dua minggu penyelidikan intensif, Kevin berhasil ditangkap di rumahnya, dan polisi menyita handphone yang digunakan oleh pelaku.

"Dalam ponselnya, kami menemukan bahwa banyak sekali perempuan yang menjadi 'pacar' Kevin. Modus operandinya adalah mendekati dan kemudian menguras harta atau mengambil barang korban," tutup Gandi.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Wiyung, Iptu Gogot, menjelaskan bahwa Kevin sebelumnya sudah tiga kali masuk penjara. Pada tahun 2016, Kevin dihukum 9 bulan penjara karena kasus penipuan dan penggelapan. Pada tahun 2017, dia dijerat kasus curanmor dengan hukuman 8 bulan penjara. Pada tahun 2019, Kevin kembali ditangkap karena terlibat dalam kasus penipuan sepeda motor dan dihukum 10 bulan penjara.

"Jadi, dia memang spesialis tipu daya, dan modus operandinya semakin berkembang seiring berjalannya waktu," kata Gogot.


Info lengkapnyaDI SINI
scorpiolama
bukan.bomat
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
691
39
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.