Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Dipenjara, Terdakwa Stefanus Roy Rening Minta Fasilitas Laptop

Dipenjara, Terdakwa Stefanus Roy Rening Minta Fasilitas Laptop
Sidang dengan terdakwa Stefanus Roy Rening, eks pengacara Lukas Enembe, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu 27 September 2023. (Beritasatu.com / Rio Abadi)
Jakarta, Beritasatu.com - Stefanus Roy Rening, terdakwa kasus perintangan penyelidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meminta fasilitas laptop agar bisa digunakan di dalam penjara.

Hal tersebut disampaikan Stefanus Roy Rening, eks pengacara Lukas Enembe, dalam sidang pembacaan dakwaannya sebagai terdakwa perintangan penyelidikan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (27/9/2023).

"Saya minta fasilitas laptop yang mulia, karena saya akan menulis pleidoi saya sendiri walaupun ada pengacara saya karena ada hal yang menurut saya fitnah dan fiksi," ujar Roy.

Selain itu, Roy juga merasa tidak nyaman dengan ruang tempat ia ditahan. Ia mengaku ruang tahananya terasa sangat panas dengan suhu 33 hingga 37 derajat celsius.

Dalam sidang dakwaanya, Roy Rening didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap tersangka, terdakwa dan para saksi dalam perkara korupsi.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umun, Roy diduga melakukan perintah terhadap Rijatono Lakka yang juga tersangka kasus suap terhadap Lukas Enembe untuk mengerahkan massa ke Mako Brimob Jayapura untuk menyuarakan narasi kriminalisasi terhadap Lukas Enembe. Roy juga diduga memerintahkan Rijatono Lakka untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.


Selain itu, Roy juga diduga menahan penyerahan barang bukti berupa uang hasil gratifikasi Lukas Enembe ke KPK untuk menghambat proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Stefanus Roy Rening dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://www.beritasatu.com/nasional/...silitas-laptop
minta lapto mantan pengacara Lukas Enembe
variolikes
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan variolikes memberi reputasi
0
396
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.