Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

moh.yasin22Avatar border
TS
moh.yasin22
Kronologi Lengkap Pembunuhan Wartawan di Jombang oleh Tetangga Secara Kejam
Polisi mengungkap dengan detail kronologi tragis pembunuhan yang menimpa wartawan Kabaroposisi.net, M Sapto Sugiyono (46), yang merupakan penduduk Dusun Sambongduran, Desa/Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, menjelaskan bahwa peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, Sapto sedang menelepon di depan rumahnya ketika seorang tetangga, MH alias Daim (55), tiba-tiba muncul dengan senapan angin di tangan.

Daim dengan cepat mengarahkan senapan anginnya ke arah Sapto dan menembakkan peluru yang menusuk tubuh pria berambut gondrong ini. Terluka parah, Sapto jatuh tersungkur sambil berupaya melarikan diri sambil meminta pertolongan.

Sementara itu, Daim melarikan diri ke rumahnya untuk mengambil palu berukuran besar. Melihat bahwa korban masih hidup, Daim kembali mendekati Sapto yang sudah terluka, sambil memegang bagian dadanya. Tanpa ampun, pelaku kemudian memukul kepala Sapto dengan palu godam.

Kepala Sapto, yang juga seorang anggota organisasi pemuda PP (Pemuda Pancasila), mengalami luka serius dan darah segar mengalir. Sayangnya, Sapto tidak bertahan lama. Beberapa saat kemudian, Daim meninggalkan tempat kejadian. Aldo, Kasatreskrim Polres Jombang, menjelaskan, "Kejadian ini terjadi di luar rumah, karena kedua pria ini tinggal di rumah yang bersebelahan."

Setelah melakukan serangan mematikan terhadap tetangganya, Daim kembali ke dalam rumah. Namun, ia tampak gelisah. Kemudian, ia keluar sekali lagi untuk memastikan apakah korban sudah meninggal atau belum. Aldo menambahkan, "Jadi, bukanlah ia berusaha untuk melarikan diri, melainkan untuk kembali ke rumah dulu, dan setelah itu, kembali ke tempat kejadian."

Polisi merespons laporan pembunuhan ini dengan cepat. Pasukan berpakaian coklat segera menangkap pelaku. Meskipun Daim sempat memberontak, polisi berhasil mengatasi perlawanannya.

Aldo menekankan, "Kami akan terus menyelidiki kasus ini secara mendalam. Kami telah membuat laporan polisi dengan menggunakan pasal 340 subsider 338, dan lebih lanjut subsider dengan pasal 351 ayat 3. Ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati, seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara." Polisi siap untuk mengungkap semua detail yang terkait dengan kasus ini demi keadilan bagi korban dan keluarganya.


Info lengkapnya DI SINI
BALI999
bukan.bomat
bukan.bomat dan BALI999 memberi reputasi
2
484
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.