Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Dituntut 10,5 Tahun , Lukas Enembe Bakal Bacakan Pembelaan di Sidang Pekan Depan
Dituntut 10,5 Tahun Penjara, Lukas Enembe Bakal Bacakan Pembelaan di Sidang Pekan Depan
Dituntut 10,5 Tahun , Lukas Enembe Bakal Bacakan Pembelaan di Sidang Pekan Depan
"Kami mohon Yang Mulia tanggal 21, hari Kamis. Nanti juga dibuat juga pembelaan, nanti bikin pembelaan," kata OC Kaligis.

Dituntut 10,5 Tahun Penjara, Lukas Enembe Bakal Bacakan Pembelaan di Sidang Pekan Depan
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi menjalani sidang lanjutan di Pengandilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suara.com - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 10,5 tahun penjara di kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi pada Kamis (21/9).

Pengacara Lukas, OC Kaligis memohon agar majelis hakim mengabulkan jadwal pleidoi tersebut.

"Kami mohon Yang Mulia tanggal 21, hari Kamis. Nanti juga dibuat juga pembelaan, nanti bikin pembelaan," kata tim hukum Lukas Enembe, OC Kaligis di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (13/9/2023).

Merespons hal itu, Majelis Hakim pun menerima permohonan jadwal pleidoi. Lukas Enembe diminta hadir secara langsung di waktu yang sudah disepakati.

"Kami mengabulkan permintaan Saudara untuk pembelaan itu hari kamis tanggal 21, itu aja udah. Kita jadwal sidang tetap jam 10 pagi ya tetap," kata hakim.

"Sidang dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan pada hari kamis tanggal 21 September 2023 dengan acara pembacaan nota pembelaan dari Terdakwa," lanjutnya.

Tuntutan Lukas Enembe

Untuk diketahui, Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan 6 bulan atau 10,5 tahun penjara di kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi proyek dari sejumlah pihak swasta untuk pembangunan Papua.

JPU menyatakan Lukas bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menerima suap dan gratifikasi. JPU menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Lukas dengan pidana penjara selama 10,5 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Rabu.

Selain itu, JPU juga menuntut Lukas Enembe membayar denda pidana senilai Rp 1 miliar. Jika denda itu dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

Lebih lanjut, Lukas turut dituntut membayar denda pidana, Lukas Enembe juga dituntut JPU membayar uang pengganti sebesar Rp 47 miliar. Dengan syarat tenggat waktu satu bulan setelah hukuman dinyatakan inkrah.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata jaksa.

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," imbuhnya.

JPU menyatakan apabila Lukas tidak membayar denda pidana dan uang pengganti maka ditambah kurungan penjara selama 3 tahun.

"Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," ungkap jaksa.

https://www.suara.com/news/2023/09/1...depan?page=all
membelaan apa ya?

Jaksa Tuntut Hak Politik Lukas Enembe Dicabut Selama 5 Tahun
Dituntut 10,5 Tahun , Lukas Enembe Bakal Bacakan Pembelaan di Sidang Pekan Depan
Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 13 Sep 2023 14:07 WIB

Lukas Enembe (Foto: Chelsea Olivia Daffa/detikcom)
Jakarta - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa juga menuntut hak politik Lukas dicabut selama 5 tahun.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," kata jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.

Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa juga menuntut Lukas Enembe dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Lukas juga dituntut membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar.



https://news.detik.com/berita/d-6928...elama-5-tahun.

Biar LE nggak bisa nyalon Caleg kalau udah bebas...
muhamad.hanif.2
madjoeki
madjoeki dan muhamad.hanif.2 memberi reputasi
2
212
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.