Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wong.edan.utd10Avatar border
TS
wong.edan.utd10
Akademisi: Mendagri Salah Kaprah Serahkan Rempang-Galang ke BP Batam
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Persoalan terkait pengelolaan Rempang-Galang oleh Badan Pengusaha(BP) Batam dan pemerintah Kota (Pemko) Batam, belum menemui kejelasan.
Menurut Akademisi Kota Batam Ahars Sulaiman yang juga dosen Unrika, kebijakan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang akan menyerahkan pengelolaan Rempang Galang ke BP Batam, dianggap salah kaprah.
Menurutnya, Pengelolaan Rempang-Galang, tidak bisa diberikan pengelolahan sepenuhnya kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam semata tanpa melihat keberadaan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
"Apabila pengalokasian lahan itu untuk industri dan investasi dari luar negeri saya sepakat dikelola oleh BP Batam. Tepi jika kawasan tersebut untuk pembangunan seperti sekolah, rumah sakit, jalan, perumahan dan lainnya tidak seharusnya dikelola BP Batam juga,"kata Ahars Sulaiman.
Menurut Ahars harus ada pembagian tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing diantara Pemko dan BP Batam. Dimana BP Batam mengelolah investasi dari luar dan Pemko memberikan pelayanan sosial di bidang kemasyarakatan.
Menurut Ahars, perlu adanya perubahan mendasar tentang pengelolan lahan di Batam khususnya Rempang-Galang. Pengelolan Rempang Galang jangan dibuat seperti pengelolaan kawasan hinterland yang seluruhnya diberikan kepada BP Batam.
"Kalau semua kasih BP, hasilnya menjadi semrawut. Seperti pungutan UWTO, alih fungsi kawasan yang seharusnya bufferzone menjadi kawasan pemukiman dan PKL. Pemerintah akhirnya tak bisa berbuat banyak," katanya.
Terkait lahan Rempang-Galang ini, Komisi III DPRD Kepri, Surya Makmur Nasution sependapat dengan Ahars. Surya mengatakan, Pemerintah Daerah harus mengacu kepada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memiliki kewenangan untuk mengelola daerahnya.
"Struktur Pemko jelas, sedangkan BP Batam hanya sebuah badan yang berada di bawah Gubernur.kebijakan yang menyangkut tentang Rempang Galan harus diperjelas posisi, tugas serta fungsi masing-masing lembaga tersebut. Jangan ada permasalahan yang tak bisa diselesaikan," kata Surya Makmur.
Menurutnya, penyelesaian Rempang-Galang harus bisa dikordinasikan dengan seluruh pihak, antara BP Batam dengan Pemko bersama Mendagri, Menhut maupun Menko Perekonomian.
Dikatakannya, BP Batam selaku lembaga yang mengelola investasi luar negeri idealnya mengelola kawasan yang diperuntukan untuk industri semata. Tidak bisa mengelola kawasan pemukiman, maupun sosial. Sehingga pembagian pembangunan di Batam jelas, tidak ada tumpang tindih, serta saling memperebutkan wilayah.
"Masa pasang baliho pun, titiknya masih ditentukan BP Batam ," kata Surya Makmur.

Sunber : http://batam.tribunnews.com/2015/02/26/akademisi-mendagri-salah-kaprah-serahkan-rempang-galang-ke-bp-batam

Seru ni emoticon-Cool
Apalagi di pulau itu sendiri udah banyak geliat termasuk pariwisatanya emoticon-Cool
0
699
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.