Kaskus

News

  • Beranda
  • ...
  • Bisnis
  • Free Shipping Yang Tidak Selalu “Free” (Studi Kasus Import Barang)

kursuseximAvatar border
TS
kursusexim
Free Shipping Yang Tidak Selalu “Free” (Studi Kasus Import Barang)
Edited : 11 Sept 2023

Seringkali kita membeli barang di international marketplace seperti ebay, amazon, aliexpress, dll dan mendapatkan fasilitas free shipping (gratis ongkos kirim). Banyak yang menganggap bahwa dengan mendapatkan fasilitas free shipping tersebut kita hanya membayar harga barangnya saja lalu untuk urusan pengiriman akan ditanggung sepenuhnya oleh penjual sampai barang tiba di rumah atau kantor kita. Waitt !!

Kita perlu ingat “rule” untuk pengiriman internasional tidak sama dengan pengiriman domestik (antar kota di Indonesia). Sebagai contoh, jika kita mengirimkan barang dari Jakarta ke Makassar maka perusahaan kurir akan langsung memproses dan mengirimkannya sampai ke alamat tujuan, namun jika dari luar negeri perusahaan kurir tidak bisa langsung mengirimkannya ke alamat tujuan. Untuk barang kiriman dari luar negeri ke Indonesia (barang import), terlebih dahulu akan melalui proses pemeriksaan (dokumen dan fisik barang) oleh petugas bea cukai (customs) atau biasa disebut customs clearance sebelum dikirimkan ke alamat tujuan.

Pada saat tulisan ini dibuat, aturan yang berlaku di Indonesia untuk barang kiriman (import) via kurir atau disebut Perusahaan Jasa Titipan (PJT) adalah sebagai berikut :

1.Untuk barang yang harganya dibawah US$ 3 atau setara :Dibebaskan dari pungutan bea masuk dan pajak impor. Dalam hal ini petugas bea cukai langsung memberikan ijin kepada perusahaan kurir untuk melanjutkan pengiriman ke alamat tujuan. Jika anda mengirimkan barang dalam kondisi tersebut maka fasilitas free shipping benar – benar berlaku.

2.Untuk barang yang harganya diatas US$ 3 :Penerima barang wajib membayar pungutan negara berupa bea masuk dan pajak impor. Dalam hal ini petugas bea cukai akan menghitungkan besaran pungutan yang harus kita bayarkan berdasarkan  tarif yang tercantum di Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (Buku HS).

Untuk pembayaran pungutan import tersebut dilakukan melalui transfer bank ke no rekening kas negara (bisa via mbanking atau atm).

Dari penjelasan tersebut bisa kita tarik kesimpulan bahwa jika kita mendapatkan fasilitas free shipping dari penjual barang di luar negeri pastikan kita juga memperhatikan harga barang tersebut, karena untuk sampai ke alamat tujuan barang tersebut masih harus melalui proses customs clearance dengan ketentuansebagaimana diuraikan diatas.

Free Shipping Yang Tidak Selalu “Free” (Studi Kasus Import Barang)

0
2.4K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Bisnis
Bisnis
KASKUS Official
70.5KThread12.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.