Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yellowmarkerAvatar border
TS
yellowmarker
Tiga Pelaku Pencekokan Miras ke Kucing Divonis Penjara 2 Bulan

Pelaku menjalani hukuman penjara jika terlibat tindak pidana lain dalam 4 bulan.

Kamis (7/9/2023).

Tiga terdakwa kasus kejahatan hewan yang memberikan soju ke kucing di Padang mulai hadapi persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang, Kamis (7/9/2023). 

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Padang menjatuhkan hukuman penjara dua bulan kepada tiga orang terdakwa pelaku pencekokan miras jenis soju kepada kucing. Namun, ketiga terdakwa, kata hakim tunggal Juandra, tidak harus menjalani hukuman tersebut.

Mereka akan benar-benar ditahan bila dalam masa empat bulan ke depan kedapatan melakukan tindak pidana lain. “Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama dua bulan. Hukuman tidak harus dijalani kecuali dalam waktu empat bulan melakukan pidana lain,” kata Juandra, Kamis (7/9/2023).

Ketiga orang perempuan terdakwa kasus pemberian soju ke kucing bernama Flo adalah Syintia Ade Putri (24 tahun), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22). Usai pembacaan putusan, ketiga terdakwa terlihat menangis.

Pengunjung yang membanjiri ruangan sidang juga bergemuruh karena tidak puas dengan putusan hakim. “Ini sama saja tidak ada apa-apa, tidak ada efek jera,” kata salah seorang pengunjung yang merupakan cat lover di Padang.

Kasus ini dilaporkan ke polisi oleh Indonesian Cat Association. Ketiga tersangka sebelumya telah meminta maaf dan membuat surat pernyataan, salah satunya berjanji tidak akan mengadopsi atau memelihara kucing dengan alasan apa pun.

Permintaan maaf ini disampaikannya saat didatangi para cat lover di Padang di indekos tersangka. Kasus ini menjadi sorotan dan viral karena kejahatan hewan yang dilakukan para tersangka tersebut.

Video tersangka mencekoki kucing berupa soju banyak dikecam. Dari video berdurasi 23 detik ini, terlihat tersangka mengangkat lalu mengayun-ayunkan kucing ras tersebut di dalam kamar. Ketiga wanita itu lalu tertawa.

Selanjutnya, mereka memberikan cairan dari botol yang merupakan minuman keras soju. Mereka memaksa kucing ini untuk meminumnya. “Ibunya (kucing) berdua ini tidak sanggup sama saya. Cepatlah,” kata perekam video

Kucing tersebut terlihat berjalan dan sempat terdiam di keset kaki. Kucing yang dicekoki miras ini diketahui berjenis persia medium berusia 4-5 bulan. Kucing tersebut telah mengalami masalah kesehatan, tampak di dagunya ada jamur, tungau di telinga, dan skabies di belakang telinga. Hewan itu milik peliharaan Syinta Ade Putri.

Sumber

Quote:

Terlalu melangkahi kesaksian korban, padahal belum tentu juga kucing itu merasa menderita.
Namun kalau TS perhatikan lagi, tiga terdakwa di atas itu memang nampak kejam dan bengis.
Seperti orang2 yang tidak ada kelihatan niat ingin masuk surga sama sekali.
Kok bisa gitu ya.
emoticon-Entahlah

Diubah oleh yellowmarker 08-09-2023 06:36
mang.tap
nomorelies
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
873
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.