Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

eunha.gfAvatar border
TS
eunha.gf
Ayah di Tangerang rudapaksa Anak Kandung 100 Kali Selama 9 Tahun, Nyaris Diamuk Massa
Ayah di Tangerang rudapaksa Anak Kandung 100 Kali Selama 9 Tahun, Nyaris Diamuk Massa saat Diringkus Polisi


PIKIRAN RAKYAT - Seorang pria paruh baya berinisial SH (54) diringkus Polisi karena tega melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya. Bahkan, tidak hanya satu atau dua kali dia melakukan aksi bejat tersebut.

Kasus pemerkosaan oleh ayah kandung itu terjadi di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Kasusnya terbongkar, usai diketahui oleh anak laki-laki pelaku.

SH tega melakukan aksi bejat tersebut selama bertahun-tahun. Namun, perbuatan pelaku baru diketahui oleh anak laki-lakinya dan kemudian dilaporkan ke polisi.



"Benar, terjadi kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandung. Tersangka melakukan perbuatan asusila itu sejak sang anak duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar di tahun 2014 hingga berusia 19 tahun," kata Kapolsek Teluknaga, AKP Zuhri pada Kamis 31 Agustus 2023.


"Kakak korban melihat langsung perbuatan ayahnya terhadap sang adik. Setelah itu langsung dilaporkan ke Polsek Teluknaga," tuturnya menambahkan.

Mendapat laporan dari kakak korban, Polisi pun langsung menjemput pelaku di kediamannya. Pada saat tiba di lokasi, SH bahkan hampir diamuk massa lantaran warga emosi dengan aksi bejatnya.



"Kita langsung datangi, karena jangan sampai nanti pelaku diamuk massa, makanya kita langsung mengamankan pelaku," ujar Zuhri.


Baca Juga: Puan Maharani: Korban Kekerasan Seksual Jadi Tanggung Jawab Negara

Lakukan Aksi Bejat 100 Kali



SH tega merudapaksa sang anak kandung hingga 100 kali. Dia berdalih, melakukan aksi bejatnya karena sang istri sibuk bekerja sehingga pelayanan terhadap suami kurang.

Setiap melancarkan aksi bejatnya, SH kerap mengancam korban bakal merusak keluarganya apabila tidak menurut. Namun, Polisi tidak menjelaskan secara rinci mengenai hal tersebut.

SH telah menyetubuhi NF (19) sebanyak 100 kali. Dia melakukan aksi bejatnya itu selama 9 tahun, terhitung sejak 2014 hingga Agustus 2023.

Diketahui Anak Laki-Laki Pelaku

Kasus kekerasan seksual terhadap anak itu terungkap ketika kakak korban, RY, mengunjungi rumah orangtua mereka. Di sana, RY mengamuk lalu menyuruh SH untuk pergi dari rumah.

RY bahkan berteriak sambil mengeluarkan kata-kata kasar kepada sang ayah. Setelah itu, dia menceritakan perbuatan bejat SH kepada sang ibu, R.


Mendengar hal itu, R langsung pingsan setelah membawa NF keluar rumah. Apalagi, NF diketahui telah disetubuhi oleh SH sejak duduk di bangku kelas 4 SD.

Dugaan Penyimpangan Seksual



Polisi juga mendalami dugaan pelaku mengalami penyimpangan seksual. Selain itu, mereka juga akan memeriksa kejiwaan pelaku.

Sementara itu, SH telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Tangerang Kota. Polisi menjerat SH dengan Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.***

link ayah pedopil

apa apaan ini

potong baikl nya hidup-hidup sekarang juga

emoticon-Marahemoticon-Marahemoticon-Marah

bukan.bomat
aldonistic
jiresh
jiresh dan 4 lainnya memberi reputasi
5
822
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.