- Beranda
- Berita dan Politik
Melawan Dipalak, TKA Cina Dibacok
...
![tboymax](https://s.kaskus.id/user/avatar/2023/04/20/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
tboymax
Melawan Dipalak, TKA Cina Dibacok
![Melawan Dipalak, TKA Cina Dibacok](https://dl.kaskus.id/radarbanjarmasin.jawapos.com/wp-content/uploads/2023/08/TKA-Cina-Dibacok.jpg)
KOTABARU – Kepolisian Kotabaru berhasil mengamankan tersangka pengroyokan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok atau Cina bernama Xu Ming, 42 tahun, Jumat (25/8) sore.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Sungai Durian,” ungkap Kasi Humas Polres Kotabaru Ipda Agus Iryanto, Sabtu (26/8).
Tersangka penganiayaan karyawan PT Sumber Daya Energi (SDE) itu adalah Bahrul Ilmi, 28 tahun.
Dari hasil interogasi, ujar Agus, korban awalnya datang ke warung dalam keadaan mabuk.
Dalam kondisi mabuk, kaki tersangka disenggol korban, lalu tersangka marah.
“Di situ korban mendorong kepala tersangka, dan tersangka membalas mendorong kepala korban,” ujarnya.
Setelah itu, korban meninggalkan warung dan menuju tempat parkiran.
Bahrul mengikuti Xu Ming untuk meminta uang, namun Xu Ming
“Akhirnya korban memukul wajah tersangka, dan terjadi perkelahian dengan tangan kosong,” terangnya.
Berbeda dengan keterangan saksi yang menyebut bahwa dua kawan Bahrul ikut mengeroyok, dari pengakuan tersangka, F dan HA alias gondrong justru melerai perkelahian tersebut.
Xu Ming pun meninggalkan tersangka, namun kembali untuk mengambil motor yang sedang diduduki Bahrul.
Di situ, ia pun mengaku menebas Xu Ming dengan parang, hingga korban terjatuh.
Akibatnya, Xu Ming mengalami luka bacok di bagian pinggang, lengan tangan kiri bagian atas, dan tungkai kaki kanan bagian bawah.
“Setelah itu, tersangka melarikan diri meninggalkan TKP dan korban,” kata Agus.
Kata Agus, kesimpulan hasil interogasi, Bahrul mengaku menganiaya korban dengan parang.
Sebelum menganiaya, tersangka juga berniat meminta uang untuk membeli miras.
Kemudian, kedua kawan Bahrul juga hanya berusaha melerai perkelahian, dan tidak ikut menganiaya Xu Ming.
“Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-2e KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun penjara,” jelasnya.
Diwartakan sebelumnya, Xu Ming diduga dikeroyok oleh tiga orang pada Kamis (24/8) di Jalan Trans Provinsi Kalsel-Kaltim Km 375.
Persisnya, di Desa Gendang Timburu, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru.
Xu Ming bekerja di PT SDE, perusahaan tambang batu bara bawah tanah yang beroperasi di Kotabaru. Ia bekerja sebagai underground specialist.
Usai dianiaya, Xu Ming mendapat perawat medis di Klinik Suaka Insan Magalau, Kotabaru. (dza)
[URL=sumber]https://radarbanjarmasin.jawapos.com/hukum-peristiwa/28/08/2023/melawan-dipalak-tka-cina-d[/URL]
Diubah oleh tboymax 28-08-2023 06:57
![CaiFuk](https://s.kaskus.id/user/avatar/2011/05/13/avatar2939922_5.gif)
![nomorelies](https://s.kaskus.id/user/avatar/2014/12/12/avatar7457792_2.gif)
nomorelies dan CaiFuk memberi reputasi
2
705
9
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.3KThread•41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya