ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
Perputaran Uang Judi Daring Tahun 2022 Mencapai Rp81 Triliun


Dua selebgram Bandung, Areta Febiola (kiri) dan Deni Sukirno (kanan), ditanyai soal promosi situs judi "online" yang mereka lakukan oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/8/2023). ANTARA/HO



Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang melalui transaksi judi dalam jaringan atau online terus meningkat signifikan dari tahun ke tahun dan nilainya mencapai Rp81 triliun.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah saat berbicara dalam acara diskusi Polemik Trijaya bertajuk "Darurat Judi Online" yang dilakukan secara daring, Sabtu (26/8/2023).

"Perputaran uang judi online ini, termasuk judi konservatif, terus meningkat dari tahun ke tahun. Kalau kita lihat tahun 2021 perputaran uangnya Rp57 triliun dan naik signifikan pada tahun 2022 menjadi Rp81 triliun," ujar Natsir, dikutip dari Antara.

Dia mengatakan bahwa situasi ini sangat mengkhawatirkan, apalagi masyarakat yang melakukan judi daring tidak hanya dari kalangan orang dewasa, tetapi ada juga yang masih pelajar sekolah dasar (SD).

"Ini sesuatu yang menggelisahkan untuk kita semua karena orang-orang yang terlibat judi online banyak ibu rumah tangga, anak SD pun juga ada yang ikut, ini yang kita khawatirkan," lanjutnya.

Berdasarkan dari data kenaikan transaksi keuangan yang ditemukan PPATK, makin banyak masyarakat yang melakukan judi daring saat masa pandemi karena orang lebih banyak menghabiskan waktu di rumah.

"Orang lebih banyak waktu di rumah dan berharap sesuatu lebih. Harusnya pendapatan Rp100 ribu keluarga bisa untuk beli susu anak, tetapi kebanyakan dipakai judi, khususnya judi online," katanya.

Natsir mengungkapkan jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring yang masuk ke PPATK juga meningkat. Pada 2021 jumlahnya sebanyak 3.446 dan melonjak hingga 11.222 laporan pada 2022.

Pada Januari 2023, tercatat sebanyak 916 laporan, Februari sebanyak 831 laporan, dan pada Mei naik menjadi 1.096 laporan.

Terkait semakin masifnya tawaran bermain judi daring, Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Rabu lalu menangkap dua selebgram asal Bandung, Areta Febiola dan Deni Sukirno, yang diduga turut serta mempromosikan judi daring 
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Rabu, mengatakan kedua tersangka mempromosikan situs judi online melalui unggahan cerita pada akun instagramnya.

Tersangka Dony mempromosikan situs judi bernama Aston138 melalui story akun Instagram yakni @den.suu, sedangkan tersangka Areta mempromosikan tiga situs judi online sekaligus, yakni zaraplay, wawaslot, dan zigzagslot, melalui akun Instagram @aretaaaw.

"Untuk @aretaaaw merupakan selebgram dengan pembuat konten endorse atau youtuber dan konten kreator yang memiliki ratusan ribu followers," kata Budi.

Penangkapan juga dilakukan oleh aparat Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, terhadap dua youtuber di kawasan Perumahan Cibeureum Permai 1, Kota Sukabumi Sabtu (26/8/2023) malam. 

Kedua youtuber tersebut berinisial FU (32) warga Brebes, Jawa Tengah dan S (18) warga Warnasari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi. Selain menangkap pemilik saluran (chanel) Youtube @KokoS E N S O R dengan jumlah pengikut mencapai 2,67 juta subscriber itu,
Polisi juga menyita barang bukti satu keping compact disc (CD) yang berisikan 11 file tangkapan layar dan delapan file rekaman layar chanel Youtube @KokoS E N S O R dan situs judi online Pendekar138 serta satu bundel cetakan tangkapan layar chanel Youtube KokoS E N S O R dan situs Pendekar 138.



areszzjay
bukan.bomat
aldonistic
aldonistic dan 6 lainnya memberi reputasi
7
887
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.8KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.