Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

trfpjkgbrt2Avatar border
TS
trfpjkgbrt2
Ridwan Kamil Tetapkan Bandung Raya Darurat Sampah!


Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Bandung Raya darurat sampah. Keputusan tersebut diambil imbas dari kebakaran TPA Sarimukti yang sudah tujuh hari tidak padam.

Hal itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 658/Kep.579-DLH/2023 tentang Penetapan Status Darurat Sampah Bandung Raya, yang ditetapkan pada 24 Agustus 2023.

Baca juga:
Helikopter Water Bombing Mengudara Padamkan Kebakaran TPA Sarimukti
Keputusan penetapan Bandung Raya darurat sampah yang diterima detikJabar pada Jumat (25/8/2023) ini, diambil berdasarkan tiga pertimbangan, yakni:

A. Bahwa telah terjadi bencana kebakaran di Tempat Pembuangan Kompos Sarimukti yang merupakan tempat pembuangan akhir sampah dari Daerah Kota Bandung, Daerah Kabupaten Bandung, Daerah Kabupaten Bandung Barat, dan Daerah Kota Cimahi.

B. Bahwa eskalasi bencana kebakaran di Tempat Pembuangan Kompos Sarimukti menimbulkan kerusakan, keterbatasan pandangan akibat asap tebal dan dapat berakibat pada keselamatan petugas di lapangan.

C. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Status Darurat Sampah Bandung Raya.

Dalam surat keputusan itu, juga dijelaskan jika penetapan Bandung Raya darurat sampah dilakukan mulai dari 24 Agustus 2023 hingga 24 September 2023.

Lewat surat keputusan itu, Ridwan Kamil juga meminta empat kabupaten/kota yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi diharuskan untuk melakukan pengolahan sampah secara mandiri.

"Selama penetapan Status Darurat Pengelolaan Sampah Bandung Raya sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, Daerah Kota Bandung, Kabupaten Bandung. Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi melakukan pengelolaan sampah secara mandiri, sebagai dampak penutupan Tempat Pembuangan Kompos (TPK) Sarimukti," tegas Ridwan Kamil dalam surat keputusannya.

Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH), diminta menjadi penanggung jawab untuk mengkoordinasikan pengolahan sampah selama periode Status Darurat Sampah Bandung Raya diberlakukan.

Baca juga:
Darurat Sampah, Plh Walkot Bandung Harap Legok Nangka Dioperasikan
"Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan pemangku kepentingan terkait dalam rangka pengelolaan sampah pada masa status darurat pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU," ujarnya.

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Ridwan Kamil.

Sumber berita





[TPA SRIMUKTI BANDUNG TERBAKAR]

Kebakaran di TPA Sarimukti menimbulkan beberapa perubahan secara mendadak.

Masyarakat diimbau ‘tdk memproduksi sampah’, truk sampah diminta berputar arah, kegiatan penanganan sampah pun berhenti sementara.

bukan.bomat
nomorelies
aldonistic
aldonistic dan 5 lainnya memberi reputasi
4
1.1K
65
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.