Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gaygeneAvatar border
TS
gaygene
Hari Ini Uji Coba Tilang Uji Emisi di Jakarta,Catat Lokasi Dan Besaran Dendanya


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan uji coba tilang uji emisi mulai hari ini, Jumat (25/8/2023).

Penertiban tersebut mengacu ke Pasal 285 dan 286 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mekanisme penilangan yang dilakukan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.

Adapun kebijakan ini diambil untuk mendorong masyarakat agar menguji emisi kendaraannya dalam rangka mengatasi masalah buruknya kualitas udara.


Berlangsung tiga bulan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, tilang uji emisi secara masif baru akan diterapkan per 1 September hingga tiga bulan ke depan.

"Rencananya besok (hari ini) kami akan melakukan uji coba tilang uji emisi. Masifnya akan kami lakukan tanggal 1 September," kata Asep Kuswanto, Kamis (24/8/2023).

Asep menjelaskan, razia uji emisi ini bakal dilakukan selama tiga bulan ke depan, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, Polisi Militer TNI serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Jadi mulai September sampai tiga bulan ke depan kami akan melakukan razia uji emisi bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, POM TNI serta Satpol PP kami," ungkap dia.



Lokasi

Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan bahwa jajarannya bersama Tentara Nasional Idonesia (TNI)-Kepolisian RI (Polri) menggelar razia serentak di beberapa titik.

"Kami akan laksanakan secara serentak Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur. Kemudian di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara," ujar Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis.

Selain itu, razia juga akan digelar di kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).

Sarjoko belum menjelaskan jam pelaksanaan razia terkait uji emisi tersebut.

Dia hanya menegaskan bahwa razia yang dilakukan masih bersifat sosialisasi.


Besaran denda

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya bakal memberikan sanksi denda maksimal, setiap kali menilang pengendara yang kendaraanya tak lolos uji emisi di DKI Jakarta.

Pemberlakuan sanksi sesuai dengan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dilaksanakan mulai 1 September 2023 hingga 30 November 2023 Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, denda tertinggi untuk pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor adalah Rp 250.000.

"Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal. Tanggal 26 Agustus besok itu sudah mulai dilakukan," ujar Latif, Rabu (23/8/2023).

Menurut Latif, dalam pelaksanaannya Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan menguji emisi kendaraan di lokasi razia.

Dengan begitu, kepolisian dapat langsung mengetahui apakah kendaraan tersebut melanggar aturan uji emisi atau tidak.

"Karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka. Nah, kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kami akan bekerja sama," ucap Latif.


Demi atasi polusi di Jakarta

Diketahui asap kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang polusi udara di Ibu Kota.

Adapun uji emisi ini diharapkan bisa mengatasi masalah buruknya kualitas udara.

"Kami juga berharap masyarakat bisa ikut mengurangi emisi yang dihasilkan yaitu dengan menggunakan transportasi publik, tidak membakar sampah, ikut uji emisi, menggunakan bahan bakar ramah lingkungan serta memproteksi diri menggunakan masker," ucap Asep.

Adapun kualitas udara di DKI Jakarta pada Jumat (25/8/2023) pagi ini masih masuk kategori tak sehat dengan posisi terburuk ketiga di dunia.

Dikutip dari laman IQAir pukul 05.00 WIB, US air quality index (AQI US) atau indeks kualitas udara di Jakarta tercatat di angka 155.

Untuk konsentrasi polutan PM 2.5tercatat 13,2 kali nilai panduan kualitas udara tahunan World Health Organization (WHO).

Kategori kualitas udara dengan kualitas tidak sehat ini diprediksi bakal terjadi sampai Selasa, 29 Agustus 2023 atau empat hari ke depan.

(Penulis : Wasti Samaria Simangunsong, Tria Sutrisna, Muhammad Isa Bustomi | Editor : Irfan Maullana, Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Uji Coba Tilang Uji Emisi di Jakarta Diterapkan, Catat Lokasi dan Besaran Dendanya", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/25/05200031/hari-ini-uji-coba-tilang-uji-emisi-di-jakarta-diterapkan-catat-lokasi-dan?page=all#page2.

Editor : Larissa Huda

variolikes
variolikes memberi reputasi
1
633
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.