Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

macandroAvatar border
TS
macandro
Modus Pasang Susuk, Oknum Guru Ngaji di Tanggamus Lampung Cabuli Murid



LAMPUNG77.ID – Modus pasang susuk, seorang oknum guru ngaji di Tanggamus, Lampung, tega mencabuli murid perempuannya yang masih di bawah umur.

Akibat ulah bejatnya, pelaku berinisial RM (52) tersebut diamankan polisi. Pelaku ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus di kediamannya di wilayah Kecamatan Pugung, Tanggamus pada Kamis (17/8/2023) dini hari.


Baca Juga: Aksi Bejat Oknum Guru Ngaji Cabul di Lampung, Setubuhi Murid di Mushola hingga Dapur


“Berdasarkan laporan tersebut tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis, 17 Agustus 2023 sekitar pukul 03.15 WIB,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, dalam keterangannya, seperti dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Jumat (18/8/2023).

Hendra Safuan menjelaskan kronologi peristiwa asusila itu berdasarkan keterangan korban terjadi di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Pugung, Tanggamus.

Kejadian tersebut bermula saat korban mengaji di rumah pelaku. Korban kemudian diajak untuk dipasang susuk oleh pelaku dengan cara korban diajak masuk ke dalam kamar.

Pada saat di dalam kamar tersebut, pelaku melancarkan perbuatan tak senonohnya dengan meraba-raba bagian sensitif korban.

Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku meminta korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun.

“Akibat kejadian itu, korban menjadi takut dan trauma. Kemudian pelapor selaku paman korban mewakili keluarga melaporkannya ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum,” kata Hendra safuan.

Saat ini, pelaku RM berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.


Muliakan Guru Ngaji, Pahala Tiada Henti


hanya direzim sekarang, guru ngaji ataupun ulama mencabuli muridnya sampai dipidana


padahal sejak jaman nabi hingga khilafah2, tidak pernah ada 1 pun guru ngaji ataupun ulama yg ditangkap hanya karena mencabuli murid2nya
Proloque
jiresh
aloha.duarr
aloha.duarr dan 8 lainnya memberi reputasi
9
735
61
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.