Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

intheoy12Avatar border
TS
intheoy12
Oknum ASN Cabuli 5 Siswi SD, Diajak Lihat Film Dewasa Dulu
Aksi kekerasan seksual terhadap anak bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kali ini lima siswi sekolah dasar (SD) menjadi korban pencabulan oknum ASN Dinas Perhubungan Kabupaten Alor, Marthen Lakau (48).

Kelima korban pencabulan itu berinisial, As (8), Fm (13), ML (10), DL (8) dan PL (12). Kelimanya merupakan pelajar SD di wilayah itu.

Klik Selengkapnya di sini.

Kasus itu terungkap setelah para korban menceritakan aksi bejat pelaku ke gurunya. Mereka kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Alor dengan Nomor : LP-B/ 231 /VIII/ 2023 /SPKT/Polres Alor /Pollda NTT tanggal 9 Agustus 2023.

Kepala Unit PPA Polres Alor Aipda Frans Podo, menuturkan aksi tak senonoh pelaku dilakukan pada akhir bulan Juni hingga awal Agustus 2023 di rumah pelaku Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

Modusnya, ia mengajak korban ke rumah lalu mengiming-imingi dengan sejumlah uang.

Saat berasa di kamar, pelaku kemudian memutar video mesum di handphone miliknya dan memaksa korban menonton. Usai menonton, pelaku kemudian mencabuli korban.

Setelah melampiasakan nafsunya, pelaku memberikan sejumlah uang dan mengancam korban agar tidak melaporkan ke orang lain.

"Aksi cabul pelaku ini dilakukan secara bergantian di rumah pelaku," tuturnya, Sabtu 12 Agustus 2023.

Saat ini pelaku sudah diamankan di sel Polres Alor guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 82 ayat 4 jo 76e undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

"Pasal ini berlaku untuk korban lebih dari 1 orang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena menimbulkan korban lebih dari 1 orang," katanya.
ASN Cabul
fr33uhi
fr33uhi memberi reputasi
1
696
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.