Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Lukas Enembe Gebrak Meja Tak Terima Dibilang Berjudi


Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 07 Agu 2023 14:14 WIB

Lukas Enembe (pakai kemeja putih) (Wilda/detikcom)
Jakarta - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menggebrak meja di persidangan. Lukas emosi karena tidak terima disebut bermain judi di Singapura.
Hal itu terjadi saat mantan Kadis PUPR Provinsi Papua Mikael Kambuaya bersaksi di sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/8/2023). Lukas Enembe, yang merupakan terdakwa, hadir langsung di persidangan.

Mulanya, Mikael menyampaikan kesaksian soal mendengar informasi Lukas Enembe bermain judi di Singapura. Mikael mengaku tidak pernah melihat Lukas bermain judi.

Hakim lalu mempersilakan Lukas untuk bertanya kepada Mikael. Lukas langsung emosi.

Sambil menggebrak meja, Lukas membantah bermain judi. Lukas menyebutkan dia sebagai Gubernur Papua bertugas mengurus warganya.

"Saya mau tanya, gubernur tidak berjudi, gubernur nurut pemerintah, dengar itu! Tidak berjudi! Jadi saya mau kasih tahu bahwa gubernur tidak berjudi, gubernur urus pemerintah Republik Indonesia!" kata Lukas dengan nada tinggi sambil menggebrak meja.

Hakim kemudian mengambil alih pertanyaan Lukas ke Mikael. Hakim bertanya apakah Mikael pernah melihat Lukas bermain judi. Mikael mengaku hanya mendengar informasi.

"Saya bantu ya, pertanyaannya, gampang sebetulnya apakah sepengetahuan saudara, saudara melihat langsung saudara terdakwa Lukas Enembe ini main judi?" tanya hakim.

"Info di media saja saya dengar," kata Mikael.

"Secara langsung?" tanya hakim.

"Tidak," jawab Mikael.

Lukas kembali emosi dan membantah pernah bermain judi. Hakim meminta Lukas tenang.

"Tidak, tidak pernah main judi, saya Gubernur Papua , tidak ada main judi," kata Lukas.

"Tenang-tenang, itu hak saudara," timpal hakim.

Dalam kasus ini, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

https://news.detik.com/berita/d-6863...ilang-berjudi.

Cerita Eks Kadis PUPR Papua ke Singapura Jenguk Lukas, Malah Bertemu di Hotel

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 07 Agu 2023 13:49 WIB

Foto: Sidang Lukas Enembe (Wilda-detikcom)
Jakarta - Mantan Kadis PUPR Provinsi Papua Mikael Kambuaya bercerita kalau dirinya sempat pergi ke Singapura untuk menjenguk Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang disebut sedang sakit. Sesampainya di Singapura, Mikael malah bertemu dengan Lukas di hotel.
Hal itu diungkap Mikael saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/8/2023). Mulanya, Mikael mengatakan dirinya pergi ke Singapura pada tahun 2016.

"Saudara pernah ikut terdakwa ke Singapura?" tanya jaksa.

"Satu kali, sekitar 2016," jawab Mikael.

"Selain saudara ada siapa aja?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu, biasanya Bapak Gubernur berangkat ada orang yang mendampingi, tapi saya tidak tahu, beliau masih sakit jadi saya pergi untuk melihat," kata Mikael.

"Saudara ke Singapura dalam kaitan untuk menjenguk?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Mikael.

Hakim lalu mengambil alih pertanyaan. Hakim bertanya di mana akhirnya Mikael bertemu dengan Lukas di Singapura. Mikael menyebut bertemu dengan Lukas di hotel.

"Saudara ketemu dengan Lukas Enembe di mana?" tanya hakim.

"Di hotel, saya lupa nama," jawab Mikael.

"Apakah hotel itu di lokasi Casino MBS?" tanya hakim.

"Jadi saudara ketemu dia bukan di rumah sakit?

"Bukan," jawab Mikael.

"Ketemu di hotel?" tanya hakim lagi.

"Iya di hotel, " jawab Mikael

Mikael menyebut sempat berkomunikasi dengan Lukas. Dia menyebut Lukas dapat berkomunikasi dengan lancar.

"Apakah dia komunikasi dengan lancar?" tanya hakim.

"Iya," jawab Mikael.


Lukas Didakwa Suap-Gratifikasi Rp 46,8 M
Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

"Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350 (Rp 45,8 miliar)," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6).

Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia. Kemudian, Lukas juga menerima Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.

Jaksa menyebut suap itu diberikan agar Lukas selaku Gubernur Papua memenangkan perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijantono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua. Jaksa mengatakan suap itu terjadi pada 2018.

Jaksa mengatakan suap dari Rijatono itu terbagi dalam uang Rp 1 miliar dan Rp 34,4 miliar dalam bentuk pembangunan atau renovasi aset Lukas. Aset itu antara lain hotel, dapur katering, kosan, hingga rumah.

Lukas juga didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar. Duit itu diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun. Jaksa mengatakan Lukas tidak melaporkan penerimaan uang itu ke KPK sehingga harus dianggap suap.

Akibat perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.
https://news.detik.com/berita/d-6862...temu-di-hotel.

Sopir Lukas Enembe Menolak Bersaksi di Persidangan: Saya Tidak Bersedia!

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang lanjutan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sopir pribadi Lukas Enembe, Gubernur Papua Nonaktif sempat menolak untuk bersaksi di Pengadikan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).

Penolakan itu disampaikan sebelum Majelis Hakim mengambil sumpah para saksi untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret Lukas Enembe sebagai terdakwa.

"Saya tanyakan kepada saudara, apakah saudara masih mau memberikan keterangan?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.

"Tidak pak, tidak bersedia!" jawab Basuki Rahmat alias Abbas, supir pribadi Lukas Enembe di Jakarta.

Pengakuan Abbas, dia menolak menjadi saksi lantaran merasa tak enak hati dengan majikannya, Lukas Enembe. Sebab, Lukas sudah menganggapnya seperti keluarga sendiri.

"Bukan takut, karena beliau sudah menganggap saya keluarga," ujarnya.

Penolakan itu pun membuat hakim heran karena Abbas sebelumnya sudah memberikan kesaksian di hadapan penyidik.

Majelis Hakim lantas menanyakan kepada Lukas Enembe apakah keberatan dengan kesaksian supir pribadinya.


Lukas Enembe yang duduk di kursi terdakwa kemudian menyampaikan kepada penasihat hukumnya bahwa dia tidak keberatan dengan kesaksian supirnya.

"Menurut terdakwa tidak keberatan," ujar Petrus Bala Pattyona, penasihat hukum Lukas Enembe.

Atas jawaban itu, Majelis Hakim kemudian membujuk Abbas agar bersaksi di persidangan.

Hakim juga mengingatkan konsekuensi jika saksi tak memberikan keterangan di persidangan.

"Terdakwa menginginkan saudara berkata jujur untuk membuka kasus ini. Ada akibat hukum jika saudara menolak padahal saudara wajib kecuali, terdakwa keberatan," kata Hakim Rianto Adam Pontoh.

Untuk informasi, kesaksian Abbas ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang korupsi beberapa proyek di Papua yang menjerat Lukas Enembe.

Dalam perkara korupsi ini, Lukas Enembe telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Akibat perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).


https://www.tribunnews.com/nasional/...idak-bersedia.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi


Kali ini sidang Lukas Enembe pakai peci dan marah soal keterangan berjudi di Singapura..
nomorelies
nomorelies memberi reputasi
1
886
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.