Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

quaeAvatar border
TS
quae
Polri Bantah Penetapan Tersangka Panji Gumilang Politis

Jakarta, CNN Indonesia -- Bareskrim Polri membantah tudingan adanya faktor politis dalam penetapan status tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang di kasus dugaan penistaan agama. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro juga membantah ada upaya kriminalisasi terhadap Panji.
"Tidak ada unsur politis, masyarakat bisa menilai apakah ini kriminalisasi atau bukan," ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8).

Djuhandhani menjelaskan penyidik mempunyai kewenangan untuk menetapkan status tersangka terhadap individu. Ia mengatakan terdapat pedoman yang mengatur penyidik hingga bisa memberikan status tersebut.

Ia memastikan seluruh proses atau pedoman tersebut telah ditempuh oleh penyidik hingga akhirnya Panji ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Sama dengan upaya paksa, itu kan pelanggaran HAM, tapi pelanggaran HAM yang diatur UUD, termasuk geledah. Ini sesuai UUD, ada prosesnya, kita ikuti semua sehingga yang bersangkutan memenuhi syarat untuk kita jadikan tersangka," ucapnya.

Sebelumnyam pengacara Panji, Hendra Effendi, menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya dikarenakan ada faktor politisasi terkait Ponpes Al-Zaytun. Hendra juga menuding langkah yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebagai bentuk kriminalisasi terhadap Panji.

"Kami sangat prihatin bagaimana tragedi kemanusiaan ini bisa terjadi di Bareskrim. Kami enggak paham, tapi kami dari awal sudah menduga terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Panji Gumilang," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (2/8).

"Tujuannya ya kami belum paham, tapi kami menduga tentang kriminalisasi politisasi ini terjadi dalam perkara ini, dalam persoalan ini," imbuhnya.

Saat ini Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.

SUMBER BERITA
CNN Indonesia


Spoiler for jangan dibaca deh kalau malas!:
nomorelies
candidat.master
candidat.master dan nomorelies memberi reputasi
2
667
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.