jawaban1Avatar border
TS
jawaban1
Awal Mula Pinjam Rp 35 M Berujung Sengketa Rumah Versi Guruh Soekarnoputra
Pengacara Guruh Soekarnoputra, Simeon Petrus, menjelaskan awal mula sengketa rumah kliennya berujung perintah pengosongan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Simeon menyebut sengketa berawal saat Guruh meminjam uang Rp 35 miliar.

"Jadi begini, ini kronologinya pada tahun 2011 bulan Mei, Mas Guruh ini membutuhkan uang finansial untuk ya bisnislah. Kemudian beliau diperkenalkan oleh temannya seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Suwantara Gautama," kata Simeon kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Baca juga:
Pengacara Ungkap Rumah Guruh Tempat Menyimpan Barang Peninggalan Bung Karno

"Kemudian terjadilah pembicaraan. Mas Guruh melakukan permohonan pinjaman uang. Dalam pinjaman itu Rp 35 miliar, kemudian dengan bunga 4,5 persen jangka waktu 3 bulan. Itu akhirnya Suwantara Gautama itu mengajukan syarat dia, bahwa saya bisa kasih pinjaman tapi harus dengan PPJB, perjanjian perikatan jual beli," tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan Guruh sempat mencoba menghubungi pemberi pinjaman sebelum batas waktu 3 bulan berakhir. Namun, katanya, pemberi pinjaman tak bisa dihubungi.

"Nah maka dibuatlah PPJB kuasa menjual kemudian kuasa mengosongkan. Pembayaran Rp 35 miliar buat PPJB bunga 4,5 persen jangka waktu 3 bulan, itu terjadi di tanggal 3 Mei 2011. Kemudian, ini kan nanti berakhirnya 3 bulan, berarti berakhirnya 3 Agustus 2011 kan berakhir. Di sebelum tanggal 3 Agustus, Mas Guruh coba mengkonfirmasi lagi ke Suwantara, tetapi ketika itu Suwantara tidak bisa dihubungi," ujarnya.

Pada 3 Agustus 2011, katanya, Guruh disarankan membuat akta jual beli (AJB) dengan nilai rumah Rp 16 miliar. Menurutnya, uang Rp 16 miliar itu belum diterima oleh Guruh.

"Kemudian terjadilah kesepakatan itu dengan AJB, harga jual beli itu hanya Rp 16 miliar. Uang Rp 16 miliar pun Mas Guruh tidak pernah terima, jadi itu hanya murni di tanggal 3 Agustus 2011 itu hanya murni dibuat AJB antara Mas Guruh sebagai penjual, Susy sebagai pembeli," katanya.

Simeon menyebut PPJB untuk pinjaman Rp 35 miliar itu belum dibatalkan dan bunganya juga belum dikembalikan Guruh. Dia mengatakan AJB itu kemudian digunakan Susy Angkawijaya untuk menggugat Guruh dan mengklaim rumah itu miliknya. Simeon mengatakan Susy dengan Suwantara merupakan suami istri. Dia mengklaim Guruh tak tahu soal hubungan Susy dan Suwantara.
Baca juga:
Guruh Tolak Pengosongan Rumah, PN Jaksel: Putusan Hakim Bakal Dilaksanakan

"Tetapi PPJB ini belum dibatalkan, dan uang Suwantara Gautama belum dikembalikan oleh Mas Guruh, itu sampai dengan saat ini, yang Rp 35 (miliar) plus bunga, 4,5 persen per bulan. Kemudian ini belum close, dibuatlah AJB, nah setelah dibuat AJB Mas Guruh punya pemikiran ya saya pinjam tetap saya kembalikan sesuai kesepakatan dengan bunga 4,5 persen, akhirnya di bulan Oktober Mas Guruh mengirim surat ke Susy Angkawijaya, notaris Suwantara Gautama, buat lagi AJB untuk balik nama saya, karena saya sudah ada dana, itu Oktober diundang untuk bukan November, itu Susy nggak menjawab," katanya.

"Kemudian Desember kirim lagi surat kedua, ke Susy, mengundang dengan Suwantara, notaris, mari kita duduk Kita bicarakan soal pinjaman. Karana Susy ada AJB tapi belum pernah membayar Rp 5 rupiah juga tidak. Kemudian, pada bulan Februari Susy ini mengirim surat ke Guruh jawaban surat itu permintaan bahwa Pak Guruh silakan keluar karena sudah dibuat AJB. Sudah buat akta pengosongan, baru itu Mas Guruh merasa dulu pinjam meminjam sekarang kok jadi jual beli?" tambahnya.



Simeon menyebut kliennya mudah percaya dengan orang. Hingga kini rumah tersebut diputuskan PN Jaksel milik Susy dan hendak dikosongkan.

"Karena tipikal Mas Guruh ini siapapun percaya. Itulah problemnya, akhirnya sampai 2014 Januari Susy menggugat dengan dasar AJB. Susy Angkawijaya menggugat dengan dasar AJB dan Akta Pengosongan itu, kemudian menggugat Mas Guruh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara itu berjalan, kami juga 2014 menggugat mereka Susi Angkawijaya dengan Suwantara Gautama, notaris, segala macam. Kami ajukan gugatan, tetapi dalam perjalanan gugatan itulah sampai putusan yang mau dieksekusi itu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) batal mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra di Jakarta Selatan hari ini. PN Jaksel menyebut kondisi di rumah Guruh tidak kondusif.

"Kami sampaikan bahwa terkait dengan pelaksanaan eksekusi rumah di Jalan Sriwijaya 3 yang dikenal dengan termohon eksekusinya Guruh Soekarnoputra pada jam 09.00 pagi tadi sesuai dengan jadwal penetapan eksekusi, petugas kami juru sita sudah sudah mendekati ke lokasi objek eksekusi," kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (3/8).
Baca juga:
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Gegara Situasi Tak Kondusif

"Namun demikian, petugas kami juru sita kami Pengadilan Selatan tidak bisa masuk ke lokasi oleh karena situasi dan kondisi di tempat lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," tambahnya.

Djuyamto mengatakan situasi yang tidak kondusif ditandai dengan adanya sejumlah massa yang berjaga di rumah Guruh. Sementara itu, kata Djuyamto, belum terlihat aparat keamanan berjaga.

"Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh petugas juru sita kami, belum terlihat aparat keamanan yang berjaga di lokasi objek eksekusi, sedangkan di lokasi eksekusi tersebut banyak sekali massa yang menjaga tempat objek tersebut, artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya proses eksekusi," kata Djuyamto.

Baca artikel detiknews, "Awal Mula Pinjam Rp 35 M Berujung Sengketa Rumah Versi Guruh Soekarnoputra" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6857...soekarnoputra.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/


Hutang 35 miliar dari 2011 sampai sekarang gak dibayar....
bikin malu bapaknya emoticon-Cape d...
dharma8888
gmc.yukon
BALI999
BALI999 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.8KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.