lifeisrealAvatar border
TS
lifeisreal
Bujuk Rayu Cantik, Kakek Guru Ngaji di Wonosobo Tega Cabuli Gadis Dibawah Umur


WonosoboZone - Seorang kakek di Wonosobo yang berprofesi sebagai guru ngaji tega melakukan tindakan keji dengan mencabuli anak yang masih dibawah umur.

Kakek berinisial AR yang kini berusia 69 itu, tega mecabuli anak dibawah umur yang notabenya merupakan anak dari tetangganya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari korban, pelaku telah melakukan perbuatannya itu sejak tahun 2019 silam.



“Perbuatan pelaku diketahui berawal semenjak tahun 2019 hingga yang terakhir kali pada bulan Mei 2023,” ujar Kuseni saat menggelar jumpa pers, di Mapolres Wonosobo, Rabu, 26 Juli 2023.

Kuseni menjelaskan, aksi pencabulan tersebut diketahui ketika keluarga mendapati tanda dan kecurigaan adanya tanda merah seperti bekas kecupan pada leher sebelah kiri korban.


Lalu ibu korban bertanya tentang asal tanda merah tersebut kepada anak tersebut, namun ia tidak menjawab.



“Namun kemudian pelapor meminta bantuan adik (tante korban) untuk ikut menanyakan kepada korban. Akhirnya, korban menerangkan bahwa telah dilakukan perbuatan cabul oleh pelaku berulangkali,” bebernya.

Sementara itu, lanjut Kuseni pelaku mengaku melakukan aksi pencabulan dengan modus rayuan jika pelaku mengaggumi sang korban.

“Tersangka menyampaikan bujuk rayu jika korban cantik dan menyukai korban, selanjutnya tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” imbuhnya.



Akibat perbuatan kejinya itu, kakek warga Desa Gunungtawang, Kecamatan Selomerto tersebut harus mendekam dijeruji tahanan.

Pelaku kini dijerat Pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.***

https://www.google.com/amp/s/www.won...s-dibawah-umur

parah emoticon-Ngakak
Konten Sensitif
daratmpv
daratmpv memberi reputasi
-1
676
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.