yellowmarkerAvatar border
TS
yellowmarker
Bareskrim Tahan Panji Gumilang di Rutan 20 Hari ke Depan

Kompas.com - 02/08/2023, 14:01 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023)

Penulis Rahel Narda Chaterine | Editor Dani Prabowo 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sudah berstatus sebagai tahanan. 

Adapun Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Panji sebagai tersangka pada Selasa (1/8/2023) malam. 

"Status Panji Gumilang sudah menjadi tahanan. Sudah ditahan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Rabu (2/8/2023).

Ramadhan menyebut Panji ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. 

Panji akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023. 

"Upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim," tuturnya. 

Diketahui, penetapan tersangka terhadap Panji diputuskan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan gelar perkara penetapan tersangka. 

Setelah menjadi tersangka, Panji kembali diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik sejak Selasa malam hingga siang hari ini. 

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam. 

Kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun. 

Setelahnya, sejumlah pihak melaporkan Panji selaku pimpinan ponpes di Indramayu, Jawa Barat, ke Bareskrim. 

Dalam perkara ini, Panji tak hanya dijerat pasal penistaan agama. Panji juga dikenakan pasal berlapis terkait ujaran kebencian dan pemberitaan bohong. 

Panji terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara terkait pemberitaan bohong sebagaimana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Panji juga dijerat Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Isi Pasal 45A Ayat 2 tersebut terkait ujaran kebencian itu. Panji terjerat ancaman enam tahun penjara. 

Selain itu, Panji dijerat pasal terkait penodaan atau penistaan agama yakni Pasal 156A KUHP. 

Secara total, penyidik telah memeriksa sekitar 40 saksi dan 17 ahli dalam perkara ini.

Para ahli yang dilibatkan dalam kasus ini juga mencakup ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli agama dari unsur Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), hingga Muhammadiyah. 

Kemudian, penyidik juga memiliki satu surat dan tiga alat bukti yakni alat bukti elektronik, keterangan saksi, maupun keterangan ahli. 

Surat yang dimaksud sebagai alat bukti di antaranya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, ia tak menjelaskan rinci isi dari Fatwa MUI itu. 

“Fatwa MUI kita jadikan alat bukti surat yang berisi petunjuk,” ujar Djuhan


Konten Sensitif

Quote:

Diubah oleh yellowmarker 02-08-2023 15:15
didududi
bangrizantri
bangrizantri dan didududi memberi reputasi
0
633
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.8KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.