pilotproject715Avatar border
TS
pilotproject715
MUI Minta UU Nikah Beda Agama Direvisi


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis meminta kepada pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) tentang perkimpoian beda agama. Pasalnya, setelah adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dikabarkan, masih ada pasangan yang menikah agama di Bali. 

"Jika diperlukan ya ditingkatkan menjadi peraturan. Bahkan, mengubah UU. Kan persolannya UU Adminduk itu yang masuk," ujar Kiai Cholil saat berbincang, Jumat (28/7/2023).

Dalam Pasal 38 huruf a UU Adminduk disebutkan, perkimpoian yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkimpoian yang dilakukan antarumat yang berbeda agama atau yang dilakukan penganut kepercayaan. Lalu, belum lama ini Mahkamah Agung meminta seluruh pengadilan untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkimpoian antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Menurut Kiai Cholil, SEMA yang sudah dikeluarkan itu memang sifatnya tidak mengikat, hanya semacam anjuran. Kendati demikian, kata dia, paling tidak SEMA itu akan membuat masyarakat Indonesia tidak terang-terangan lagi dalam melakukan nikah beda agama.

"Tapi minmal sudah nggak ada yang berani terbuka, seperti stafsusnya presiden. Minimal itu. Yang kedua, minimalnya, orang paham bahwa itu tidak sah," ucap Kiai Cholil. 

Dia menjelaskan, orang yang melanggar SEMA itu memang orang-orang yang tidak begitu peduli agama. Sedangkan yang peduli agama, kata dia, pasti akan mengerti kalau nikah beda agama itu tidak sah. 

"Jadi minimal negara telah melindungi agama dan dengan SEMA ini. Yang kedua, ada pengakuan negara terhadap keputusan agama di Indonesia bahwa nikah beda agama itu tidak sah," kata Kiai Cholil.

Namun, Kiai Cholil kembali menegaskan, jika SEMA masih belum efektif untuk mencegah perkimpoian nikah beda agama di Indonesia maka UU Adminduk itu harus direvisi. 

"Kalau ini ternyata masih belum efektif, maka SEMA perlu dinaikkan menjadi peraturan. Saya berharap itu dilakukan revisi UU Adminduk. Apa bedanya antara sah dan tidak sah kalau sama-sama dicatatkan? Jadi itu menjadi kabur maknanya," ujar Pengasuh Ponpes Cendikia Amanah Depok ini. 

republika.co.id
Quote:

Quote:
Diubah oleh pilotproject715 29-07-2023 13:29
ushirota
bukan.bomat
kaiharis
kaiharis dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.1K
55
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.