Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Asfiyatun, Nenek Penjual Gorengan yang Divonis 5 Tahun Penjara oleh PN Surabaya

moh.yasin22Avatar border
TS
moh.yasin22
Asfiyatun, Nenek Penjual Gorengan yang Divonis 5 Tahun Penjara oleh PN Surabaya
Asfiyatun, Nenek Penjual Gorengan yang Divonis 5 Tahun Penjara oleh PN Surabaya

Majelis hakim yang dipimpin oleh Partha Bargawa, menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada Asfiyatun, seorang nenek pedagang gorengan. Nenek ini terbukti melakukan tindakan melanggar hukum berdasarkan pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam putusannya, hakim Partha Bargawa menyatakan, "Terdakwa terbukti bersalah karena menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon," sesuai dengan dakwaan Alternatif Kedua yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang melanggar Pasal 111 ayat (2)."
Keputusan ini diambil dalam sidang di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (24/7/2023).

Selanjutnya, ketua majelis hakim Partha Bhargawa menyatakan, "Terdakwa akan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan bahwa jika tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan."

Namun, usai mendengar vonis dari majelis hakim, nenek Asfiyatun yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Abdul Geffar, langsung menyatakan akan mengajukan banding. "Kami akan melakukan banding," ujar Geffar menjawab pertanyaan dari majelis hakim mengenai tanggapan atas vonis tersebut.

Menurut Geffar, berdasarkan fakta persidangan yang telah berlangsung, putusan dari majelis hakim tidaklah sesuai. Salah satu ketidaksesuaian yang diungkapkan oleh Geffar adalah absennya Ahmad Zamir, seharusnya menjadi saksi kunci dalam persidangan ini, namun tidak dihadirkan oleh pihak Jaksa.

"Ahmad Zamir adalah kunci dari peristiwa ini," tegasnya setelah persidangan.
Di pihak lain, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Yustinus One Simus Parlindungan, menyatakan akan merenungkan keputusan hakim tersebut. "Kami akan merenungkan keputusan yang mulia," jawabnya.

Info lengkapnya DI SINI
0
614
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.