Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

medievalistAvatar border
TS
medievalist
Batalkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, Waspada PKI Gaya Baru Bangkit
Batalkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, Waspada PKI Gaya Baru Bangkit

Jumat, 21 Juli 2023 | 10:16 WIB

HARIANTERBIT.com - Diterbitkannya Inpres Nomor 2 tahun 2023, Keppres Nomor 17 tahun 2022 dan Keppres Nomor 4 tahun 2023 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi polemik di masyarakat. Dalam Inpres dam Keppres itu disebutkan, Indonesia telah mengakui kesalahan terhadap Partai Komunis Indonesia (PKI) dan memberikan ganti rugi kepada anak dan kerurunan PKI. 

Buntut terbitnya Inpres dam Keppres itu membuat anak-anak Jenderal (purn) TNI Ahmad Yani, satu di antara korban dari kekejaman PKI, yakni Untung Mufreni A. Yani, Irawan Suraeddy A Yani dan Amelia A Yani, melakukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Mereka mendaftarkan gugatan judicial review ke MA, Jumat, 14 Juli 2023. 

Menanggapi gugatan judicial review ke MA, peneliti senior Institute for Strategic and Development (ISDS), Aminudin mengatakan, jika pemerintahan Jokowi atas nama negara meminta maaf pada PKI dan menyalahgunakan uang pajak dan rakyat untuk menyantuni keluarga PKI, sudah bisa diduga keluarga besar pahlawan revolusi keluarga TNI dan umat beragama menganggap itu adalah pengkhianatan terhadap Pancasila dan NKRI.

“Rezim Jokowi meminta maaf kepada PKI juga memutarbalikkan fakta sejarah. Karena faktanya PKI adalah penjahatnya sedang korbannya rakyat Indonesia umat beragama,” ujar Aminudin kepada Harian Terbit, Kamis (20/7/2023). 

Gus Amin, panggilan akrab Aminudin menuturkan, pada tahun 1945 PKI, juga lantang menolak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, dengan menyebut Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah Revolusi Borjuis (Saudagar serakah) yang gagal. Ketika Pemberontakan PKI meletus 1948, memproklamirkan negara Republik Soviet, yang berarti gerakan PKI sejak itu adalah bagian invasi serbuan agresor asing pada bangsa Indonesia seperti penjajah Belanda dan Jepang. 

“PKI menyebut dua proklamator Indonesia 45, Bung Karno dan Bung Hatta adalah budak imperialis. Jika Jokowi atas nama negara minta maaf pada PKI nanti para antek penjajah Belanda seperti KNIL, Poh Antui yang tewas karena bertempur melawan pejuang Indonesia juga akan menuntut permintaan maaf dan ganti rugi,” jelasnya.

Harus Dibatalkan

Pengurus Pusat GP Ansor periode 2004 ini memaparkan, secara substansial Kepres dan Inpres yang pro PKI dan segala turunannya harus dibatalkn demi hukum karena bertentangan dan cukup jelas terang benderang pelarangan terhadap PKI dan ideologinya baik melalui buku, media massa, segala bentuknya tidak multitafsir. 

“Pelarangan terhadap ajaran komunisme tidak hanya termaktub dalam TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Komunis/Marxism, tapi juga ada pada UU buatan DPR. bahwa pelarangan itu turut tercermin dalam UU 27/1999 tentang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara,” jelasnya. 

Selain MPR melarang PKI/komunisme dengan TAP MPR, sambung Gus Amin, ada juga UU 27/1999 yang ubah KUHP dengan pasal 107 huruf a sampai f yang tegas melarang ajaran komunisme. Dalam UU tersebut pasal 107 huruf c dan d yang melarang penyebaran ajaran komunis melalui media apapun.

“Para keluarga besar pahlawan Revolusi dan Keluarga besar TNI banyak yang merasa bahwa Inpres nomor 2 tahun 2023, Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2022, Keputusan Presiden nomor 4 tahun 202 sangat Pro PKI dan mendiskreditkan TNI dan Bangsa Indonesia terutama umat beragama seolah PKI jadi korban serangan TNI, Umat Hindu, Islam dan Kristen,” paparnya.

Padahal, lanjut Gus Amin yang pernah menjadi Staf Ahli MPRRI 2005 ini, faktanya justru PKI yang membantai bangsa Indonesia terutama para Jenderal TNI seperti A. Yani, DI Panjaitan, dan lainnya. Jumlah rakyat Indonesia yang dibantai PKI antara tahun 1945 hingga 1968 mencapai jutaan karena banyak terjadi di daerah seperti sekitar 100 orang GP Ansor di Muncar Banyuwangi yang diracun. 

“Orang Hindu Bali juga banyak dibantai PKI dan masih banyak yang lain,” jelasnya. 

Diletahui anak - anak dari Jenderal (purn) TNI, Ahmad Yani, yaitu Untung Mufreni A. Yani, Irawan Suraeddy A Yani dan Amelia A Yani mengajukan gugatan judicial review ke MA, terhadap Inpres Nomor 2 tahun 2023, Keppres Nomor 17 tahun 2022 dan Keppres Nomor 4 tahun 2023, Jumat (14/7/2023) kemarin. Anak-anak dari Jenderal (purn) Ahmad Yani menganggap adanya ketidakadilan antara anak-anak pahlawan revolusi dengan anak-anak mantan anggota PKI.

Mereka datang bersama kuasa hukumnya, yaitu Alamsyah Hanafiah dan sejumlah purnawirawan TNI. Alamsyah Hanafiah mengatakan, Indonesia telah mengakui kesalahan terhadap PKI dan memberikan ganti rugi. Namun, Indonesia tidak berlaku adil kepada para pahlawan revolusi beserta keluarga.

"Kami mengajukan uji materiil terhadap Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2023, Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2022, Keputusan Presiden nomor 4 tahun 2023. Di dalam Inpres tersebut intinya negara mengakui kesalahan telah melakukan pelanggaran ham berat atas peristiwa G30S/PKI tahun 1965 dan 1966, negara akan memberikan imbalan ganti rugi," ujar Alamsyah kepada wartawan.

Alamsyah menyebut di dalam Inpres dan Keppres itu juga tidak ada anak-anak pahlawan revolusi yang menjadi korban. Serta, imbalan juga tidak ada. ***

https://www.harianterbit.com/nasiona...ngkit?page=all
Diubah oleh medievalist 21-07-2023 11:12
nomorelies
odjay05
gabener.edan
gabener.edan dan 2 lainnya memberi reputasi
3
740
20
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.