Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

moh.yasin22Avatar border
TS
moh.yasin22
Resmi! Mahkamah Agung Larang Nikah Beda Agama


Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa pengadilan tidak akan mengabulkan pernikahan beda agama.

Surat edaran ini ditujukan kepada para Ketua atau Kepala Pengadilan Bandung dan seluruh Indonesia, sebagai petunjuk bagi para hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkimpoian antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan. Tujuan dari surat edaran ini adalah untuk menciptakan kepastian dan kesatuan penerapan hukum di seluruh daerah.

Dalam isi surat edaran tersebut, terdapat dua poin utama yang disampaikan. Pertama, perkimpoian diakui sah jika dilakukan sesuai dengan ajaran masing-masing agama. Poin ini sejalan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian.

Kedua, dalam situasi apapun, pengadilan tidak akan mengabulkan permohonan pencatatan perkimpoian antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Surat edaran ini telah menimbulkan beragam respons dari warganet. Beberapa warganet menyambut positif kebijakan MA ini, sementara yang lain memiliki pendapat berbeda.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan akan terjadi kejelasan dalam penanganan kasus pernikahan beda agama dan kepercayaan di Indonesia, serta menghindari perbedaan penafsiran hukum di berbagai daerah.


Info lengkapnya DI SINI
avsel
areszzjay
flybywireless
flybywireless dan 2 lainnya memberi reputasi
1
1K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.