Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

banteng.mudaAvatar border
TS
banteng.muda
Polri: Dua DPO Kasus "Robot Trading" Net89 Terdeteksi di Kamboja
KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendeteksi dua buron atau tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus penipuan robot trading Net89 berada di Kamboja. 

Adapun dua buron itu adalah Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH).

 "Keberadaan 2 (dua) tersangka utama yaitu Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel terinformasi keberadaannya di Kamboja," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (20/7/2023).

 Whisnu menambahkan, total ada 13 tersangka dalam kasus tersebut. Kemudian, ada juga satu tersangka yang meninggal dunia berinisial HS. Sementara itu, 11 tersangka lain berinisial IR, ESI, DI, YW, AR, RS, MA, ES, FI, D, dan AL. 

Whisnu menyebut kesebelas tersangka itu belum dilakukan penahanan karena masih bersikap kooperatif. "Saat ini penyidik sedang memenuhi P-19 dari JPU," imbuh Whisnu. 

Selanjutnya, Whisnu mengatakan penyidik secara intensif telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk mencari para DPO. 

Dia menambahkan red notice para tersangka juga sudah keluar dan Polri terus berkoordinasi dengan pihak Interpol. Tak hanya itu, penyidik juga berkoordinasi juga dengan pengacara kedua tersangka. "Menurut pengacaranya para tersangka tersebut masih berstatus warga negara Indonesia namun tidak mengetahui keberadaannya di luar negeri," ucapnya.

 Adapun laporan kasus penipuan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022. Whisnu sebelumnya juga mengatakan pihaknya menerima total 13 laporan polisi dalam kasus ini dengan jumlah korban sebanyak 6.000 member aplikasi Net89. Berdasarkan laporan ditaksir kerugian sebesar Rp 700 miliar. 

Namun demikian, berdasarkan metode perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) kerugian riil korban mencapai Rp 326 miliar. "Dengan hasil yang telah terverifikasi terhadap korban member yang riil mengalami kerugian yaitu sebesar Rp.326.679.954.135," ucapnya. 

Dalam kasus ini, Whisnu menyebut penyidik juga sudah melakukan penyitaan barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp 2 triliun. Aset itu berada di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, dan Bandung. "Penyidik masih melakukan penelusuran aset lain," ucapnya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Dua DPO Kasus "Robot Trading" Net89 Terdeteksi di Kamboja", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/07/20/10583421/polri-dua-dpo-kasus-robot-trading-net89-terdeteksi-di-kamboja.


Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6



si Engkoh duitnya ga cukup buat kabur ke China, makanya cuma bisa sampe Kamboja
0
530
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.