Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

taatpajakhebatAvatar border
TS
taatpajakhebat
Sri Mulyani Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 13,29 Triliun hingga Juni 2023
Sri Mulyani Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 13,29 Triliun hingga Juni 2023

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital berbuah manis.

Direktorat Jenderal Pajak mencatat, sampai dengan 31 Juni 2023, jumlah setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp 13,29 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 3,15 triliun setoran tahun 2023.

Setoran sebesar Rp 13,29 triliun berasal dari 135 pelaku usaha PMSE. Nah, sebanyak 135 pelaku usaha PMSE tersebut merupakan bagian dari 156 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk untuk memungut PPN atas produk digital luar negeri yang dijual di dalam negeri.

Baca Juga: Kemendag Diminta Tegas Terhadap Platform Social Commerce, Ini Alasannya

"Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 135 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 13,29 triliun," ujar Dwi dalam keterangan resminya, Senin (17/7).


Dwi bilang, pada Juni 2023, DJP menunjuk lima pelaku usaha untuk turut memungut PPN produk digital dalam PMSE. Lima perusahaan tersebut adalah Corel Corporation, Foxit Software Incorporated, Sendinblue SAS, Twitch Interactive, Inc, serta NCS Pearson, Inc.

Dengan penunjukan tersebut, para pelaku usaha berkewajiban memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.


Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Tahun Ini Tetap Bisa Moncer, Tapi Ada Syaratnya

Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.

Kriteria yang dimaksud adalah nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.


Upaya pemerintah menarik PPN dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital berbuah manis.

Jelas ya drun.

Kadrun sinophobia langsung terguncang melihat kehebatan Jeng Sri mencari pundi2 uang untuk kemajuan Indonesia.

emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)


emoticon-I Love Indonesia

emoticon-Malu (S)

emoticon-Ngacir
Diubah oleh taatpajakhebat 17-07-2023 23:02
ramerameak
nomorelies
ruuuruuu
ruuuruuu dan 2 lainnya memberi reputasi
1
431
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.